Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPMPTSP Padang Jemput Bola Urus NIB, Pelaku Usaha Tak Perlu ke MPP

Heri Sugiarto
Penulis: Heri Sugiarto❯
Petugas DPMPTSP Kota Padang melayani pelaku usaha dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha melalui program NIB on the Spot.(Foto: Diskominfo)
Petugas DPMPTSP Kota Padang melayani pelaku usaha dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha melalui program NIB on the Spot.(Foto: Diskominfo)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terus mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat melalui inovasi NIB on the Spot.

Melalui layanan jemput bola tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung di lokasi usaha tanpa harus datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, Syuhadi, mengatakan NIB on the Spot merupakan inovasi pelayanan yang dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas usaha.

Advertisement

“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” ujar Syuhadi saat ditemui, Kamis (13/8/2026).

Petugas Datang Langsung ke Tengah Pelaku Usaha

Melalui NIB on the Spot, petugas DPMPTSP hadir langsung di tengah masyarakat untuk membantu pelaku usaha mengurus kebutuhan perizinan.

Advertisement

Pelayanan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi mengenai jenis perizinan yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan usaha.

Selain memberikan informasi, petugas mendampingi pelaku usaha dalam proses penerbitan NIB di lokasi usaha.

Menurut Syuhadi, layanan jemput bola tersebut diharapkan dapat menghilangkan kendala mobilitas yang selama ini dihadapi sebagian pelaku usaha ketika harus datang langsung ke pusat pelayanan.

Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan layanan perizinan tanpa harus meninggalkan aktivitas usaha untuk mengurus NIB di MPP.

Legalitas Usaha Jadi Bagian dari Kepercayaan

Syuhadi mengatakan kepemilikan NIB tidak hanya berkaitan dengan kemudahan administrasi. Legalitas usaha juga dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat, mitra usaha, pemerintah, maupun lembaga yang berpotensi mendukung pengembangan usaha.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Satpol PP Padang Periksa Perizinan Kafe dan Tempat Hiburan Malam, Pelaku Usaha Diingatkan Lengkapi Dokumen

Satpol PP Padang Periksa Perizinan Kafe dan Tempat Hiburan Malam, Pelaku Usaha Diingatkan Lengkapi Dokumen

Satpol PP Padang memeriksa perizinan kafe, restoran, dan tempat hiburan malam serta mengingatkan pelaku usaha melengkapi dokumen sesuai aturan.

Realisasi Investasi Kota Padang Tembus Rp643 Miliar pada Triwulan I 2026

Realisasi Investasi Kota Padang Tembus Rp643 Miliar pada Triwulan I 2026

Realisasi investasi di Kota Padang pada Triwulan I 2026 mencapai Rp643 miliar. PMDN mendominasi dengan kontribusi terbesar dari sektor jasa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer