
PADEK.JAWAPOS.COM —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, likuiditas, tata kelola, dan penegakan hukum menyusul konsultasi MSCI mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026). Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik turut hadir.
Friderica mengatakan OJK menghormati penilaian independen MSCI dan akan menjawab perhatian investor melalui reformasi konkret dan berkelanjutan.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujar Friderica.
Delapan Program Reformasi Pasar Modal
Hasan menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.
Program tersebut mencakup peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen.
OJK juga memublikasikan daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk meningkatkan transparansi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Keputusan MSCI Dijadwalkan Juni 2027
MSCI mengumumkan konsultasi pada 15 Oktober 2026 terkait potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Usulan tersebut belum menjadi keputusan final.
MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan akhir pada 30 Juni 2027. OJK menyatakan telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali sepanjang Februari hingga Oktober 2026.
OJK Kenakan Denda Rp2,1 Triliun
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




