PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Provinsi Sumbar telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.811.449. UMP tersebut naik 2,52 persen dibandingkan UMP Sumbar 2023 sebesar Rp2,74 juta.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebutkan bahwa penetapan UMP 2024 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Mahyeldi mengatakan bahwa penetapan UMP 2024 telah melalui proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan. Jumlah UMP yang baru tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 2,52 persen dibandingkan UMP Sumbar 2023 di angka Rp2,74 juta.
"Kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujar Gubernur Mahyeldi.
Meski kenaikan secara nilai terbilang tidak besar, Gubernur berharap kenijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Sumbar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk, menambahkan bahwa kenaikan UMP Sumbar tahun 2024 sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.
Nizam menjelaskan bahwa besaran penetapan UMP 2024 dipengaruhi oleh beberapa variabel, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha yang berkaitan dengan tingkat upah dan penyerapan tenaga kerja.
"Rapat penetapan UMP melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan keanggotaan dari berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, perguruan tinggi, Apindo, dan Serikat Pekerja" kata dia.(wni) Editor : Admin Padek