Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Temukan 927 Ijazah Masih Tertahan di Dua SMA/SMK Bukittinggi

N
Penulis: Novitri Selvia❯

Adel Wahidi. (Jawapos)
Adel Wahidi. (Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sekitar 927 ijazah pelajar SLTA masih tertahan di sekolah.


Advertisement

Ada 900 ijazah pelajar tamatan empat tahun terakhir di SMKN 1 Bukittinggi yang masih tertahan, sementara di SMA 1 ada 27.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Bukittinggi, kemarin.

Menurutnya temuan itu berdasarkan inspeksi mendadak yang mereka lakukan di sekolah dengan melakukan pemeriksaan di ruang dan lemari arsip penyimpanan dokumentasi ijazah dan tanda kelulusan siswa.

Advertisement

Dia mengatakan ijazah yang masih tertahan di sekolah itu diduga karena adanya kekhawatiran dari pihak wali murid atau pelajar yang hendak mengambil ijazahnya namun takut terjadi potensi transaksi uang.

“Karena itu kami minta penegasan dalam pengumuman dari sekolah untuk menyatakan ijazah dapat diambil tanpa syarat dan pungutan, ini penting,” kata Adel.

Ia mengungkapkan di SMKN 1 Bukittinggi, sudah diterbitkan pengumuman pengambilan ijazah namun tidak menyatakan gratis dan tanpa syarat.

Advertisement

Sementara di SMA 1 Bukittinggi, dari 27 ijazah yang tertahan ternyata hanya diumumkan 13 ijazah yang boleh diambil secara gratis.

“Penegasan dan keterbukaan ini yang harus diumumkan. Kami menemukan di beberapa daerah terjadi pungutan hingga mereka yang tidak mampu menjadi enggan mengambil ijazahnya. Selain memang ada juga sebagian yang memang merasa tidak memerlukan ijazahnya,” kata Adel.

Pihak Ombudsman menegaskan sesuai peraturan dan perundangan terkait Komite Sekolah nomor 16 tahun 1975, penggalangan uang komite hanya berupa sumbangan dan bantuan.

“Ditambah lagi Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.

Ijazah merupakan hak peserta didik setelah lulus dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya sekolah dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana,” kata Adel.

Dia menambahkan, pihaknya akan menunggu koreksi dari masing-masing sekolah dan terus dipantau untuk dilakukan tindak selanjutnya.

“Bisa kami katakan Dinas Pendidikan bergerak lambat atas saran yang telah diberikan. Pihak sekolah harusnya menghubungi langsung wali murid yang ijazahnya yang tertahan atau kalau perlu diantarkan langsung,” katanya.

Wakil Humas SMAN 1 Bukittinggi Angel mengatakan pihaknya akan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar untuk kembali mengumumkan kepada siswa yang belum mengambil ijazahnya tersebut.

“Kami akan kembali mengumumkannya dan atas rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Kalau perlu diantarkan langsung ke rumah siswa bersangkutan atau menelepon orang tua siswa untuk datang mengambil ijazah tersebut,” katanya. (ant)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pelayanan RSUD Sungaidareh Disorot, Pasien Mengantre Berjam-jam

Pelayanan RSUD Sungaidareh Disorot, Pasien Mengantre Berjam-jam

Ombudsman Sumbar soroti pelayanan RSUD Sungaidareh Dharmasraya usai sidak menemukan antrean panjang dan keluhan masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer