Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Bukittinggi.
”Informasi awal kami terima pada Jumat (30/1) sekitar pukul 11.00 WIB, terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya, Senin (2/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP Sumbar melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pendalaman, petugas mengetahui tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Perwira II No. 33 RT 003 RW 003, Kelurahan Belakangbalok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah memastikan target, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket besar sabu yang dibungkus plastik bergambar durian dan 24 paket ukuran sedang yang dibungkus plastik warna biru. Total berat keseluruhan barang bukti yang disita mencapai sembilan kilogram.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya pendataan saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa tempat kejadian perkara (TKP), serta penyusunan laporan kasus narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di BNNP Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Eri Mardinal