Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sekolah dan Komite di Dharmasraya Dilarang Pungut Biaya Wajib, Pelanggar Akan Ditindak

Zulfia Anita
Penulis: Zulfia Anita❯

Pemkab Dharmasraya melarang pungutan wajib di sekolah TK hingga SMP melalui SE Disdik 30 Desember 2025 dan menegaskan sanksi bagi pelanggar aturan. (Ilustrasi ChatGPT)
Pemkab Dharmasraya melarang pungutan wajib di sekolah TK hingga SMP melalui SE Disdik 30 Desember 2025 dan menegaskan sanksi bagi pelanggar aturan. (Ilustrasi ChatGPT)
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melarang sekolah dan komite sekolah melakukan pungutan wajib kepada orang tua peserta didik melalui surat edaran resmi yang diterbitkan 30 Desember 2025.


Advertisement

Larangan tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya melalui Surat Edaran Nomor 400.3.11/3762/Disdik-2025 dan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan TK, PAUD dan PNF, SD, hingga SMP se-Kabupaten Dharmasraya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa sekolah dan komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan, iuran, atau pembayaran lain yang bersifat wajib, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai upaya mewujudkan pendidikan yang bersih dan transparan.

Advertisement

Surat edaran juga mengatur bahwa sumbangan hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu, serta tanpa sanksi bagi orang tua atau wali murid yang tidak berpartisipasi.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, S.STP., M.Si., mengatakan kebijakan ini merupakan komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Wakil Bupati Leli Arni dalam melindungi hak peserta didik.

“Ibu bupati berpesan bahwa tidak ada toleransi terhadap pungutan wajib, iuran terselubung, atau bentuk pembebanan lain yang memberatkan orang tua dan wali peserta didik,” ujar Bobby, Rabu (31/12).

Advertisement

Ia menegaskan surat edaran tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan serta komite sekolah tanpa pengecualian.

Pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemberian sanksi administratif, hingga langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

Pemkab Dharmasraya juga membuka ruang pengawasan dengan melibatkan orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan untuk mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan. (ita)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kabut Asap Memburuk, 4.000 Anak PAUD-TK di Dharmasraya Belajar dari Rumah

Kabut Asap Memburuk, 4.000 Anak PAUD-TK di Dharmasraya Belajar dari Rumah

Kabut asap memburuk, sekitar 4.000 anak PAUD, TK, dan KB di Dharmasraya belajar dari rumah selama tiga hari demi perlindungan kesehatan.

Sekolah di Dharmasraya Kembali Tatap Muka, Murid Wajib Pakai Masker

Sekolah di Dharmasraya Kembali Tatap Muka, Murid Wajib Pakai Masker

Sekolah di Dharmasraya kembali menggelar pembelajaran tatap muka setelah PJJ, dengan kewajiban memakai masker dan pembatasan kegiatan luar

Kasus Dugaan Pungli SMAN 3 Painan Bergulir, Tim Pelapor Penuhi Panggilan Kejari

Kasus Dugaan Pungli SMAN 3 Painan Bergulir, Tim Pelapor Penuhi Panggilan Kejari

Kejari Pesisir Selatan terus memeriksa saksi dan barang bukti terkait dugaan pungli di SMAN 3 Painan yang dilaporkan awal Juni 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer