Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemkab Dharmasraya Tegaskan Agen LPG 3 Kg Wajib Patuhi HET

Zulfia Anita • Jumat, 27 Februari 2026 | 10:55 WIB

Sosialisasi terhadap agen LPG 3 Kg di Dharmasraya.
Sosialisasi terhadap agen LPG 3 Kg di Dharmasraya.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi pendistribusian gas LPG tabung 3 kilogram kepada seluruh agen dan pangkalan, sekaligus memberikan peringatan tegas agar menaati ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram serta lonjakan harga di lapangan. Langkah tersebut juga menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, pada Rabu (25/2/2026). Dalam sidak tersebut ditemukan indikasi pelanggaran terkait harga jual dan mekanisme distribusi di sejumlah titik.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Jasman Dt Bandaro Bendang. Turut hadir Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Catur Eby, Kabag Perekonomian Enzostri, Kadis Koperindag Alfiandri, Plt Kasatpol PP dan Damkar Yunisman, Kepala Badan Kesbangpol Bobby Perdana Riza, para camat, serta seluruh agen LPG se-Kabupaten Dharmasraya.

Dalam arahannya, Jasman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi, terlebih jika terdapat agen atau pangkalan yang menjual jatah masyarakat Dharmasraya ke luar wilayah.

“Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan. Ini peringatan tegas agar distribusi kembali tertib,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, penyalurannya wajib sesuai HET dan tidak boleh didistribusikan ke luar daerah.

Selain kepatuhan terhadap harga, komposisi penjualan juga ditegaskan kembali harus mengikuti ketentuan, yakni 90 persen untuk masyarakat ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer resmi yang terdaftar dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK).

Penjabat Sekda juga mengingatkan agar agen melakukan pembinaan terhadap pangkalan di bawah koordinasinya serta memastikan tidak ada pangkalan ilegal maupun pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem pengawasan.

Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai leading sector akan melakukan validasi data dan peninjauan lapangan secara menyeluruh terhadap agen dan pangkalan. Pemeriksaan akan mencakup pencocokan data pembelian dan penjualan guna mendeteksi potensi pelanggaran.

Dalam forum tersebut, juga digelar dialog antara camat dan para agen terkait persoalan distribusi LPG 3 kilogram di masing-masing wilayah. Dialog ini menjadi bagian dari upaya menjaga pasokan tetap terkendali serta harga tetap stabil di tingkat masyarakat.

Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa hasil sosialisasi akan ditindaklanjuti dengan pengawasan berkala di lapangan. Agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#Pemkab Dharmasraya #Agen LPG 3 Kg #het