Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Zakat Fitrah Dharmasraya 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rincian Besaran per Jiwa

Zulfia Anita • Rabu, 4 Maret 2026 | 10:40 WIB

Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah.
PADEK.JAWAPOS.COM–Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Dharmasraya resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Aula Sekber KUB, Selasa (3/3/2026).

Rapat dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Dharmasraya, Masdan, dan dihadiri Ketua Baznas Dharmasraya Z. Lubis, Kasubbag TU, para kepala seksi, Kabag Kesra Setda Kabupaten Dharmasraya Natra Hendri, para kepala madrasah, kepala KUA, serta ketua organisasi kemasyarakatan Islam se-Kabupaten Dharmasraya.

Empat Kategori Zakat Fitrah

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pembayaran zakat fitrah tahun ini dikonversikan dalam bentuk uang. Besarannya dibagi menjadi empat kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, yakni:

Sementara itu, besaran fidiyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.

Pihak Kemenag menyampaikan bahwa penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang bertujuan memberikan kepastian nilai dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat waktu.

“Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari dan memberi kepastian serta kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat tepat waktu,” disampaikan dalam forum rapat tersebut.

Segera Disosialisasikan

Hasil kesepakatan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Baznas Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya, ketentuan tersebut akan disosialisasikan melalui kanal resmi Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya agar diketahui secara luas oleh masyarakat.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Dharmasraya selama Ramadan 1447 H dapat berjalan tertib, transparan, serta tepat sasaran kepada mustahik yang berhak menerima. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#rincian besaran #Kemenag Dharmasraya #zakat fitrah