Rapat dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Dharmasraya, Masdan, dan dihadiri Ketua Baznas Dharmasraya Z. Lubis, Kasubbag TU, para kepala seksi, Kabag Kesra Setda Kabupaten Dharmasraya Natra Hendri, para kepala madrasah, kepala KUA, serta ketua organisasi kemasyarakatan Islam se-Kabupaten Dharmasraya.
Empat Kategori Zakat Fitrah
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pembayaran zakat fitrah tahun ini dikonversikan dalam bentuk uang. Besarannya dibagi menjadi empat kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, yakni:
- Kategori I: Rp50.000 per jiwa
- Kategori II: Rp45.000 per jiwa
- Kategori III: Rp40.000 per jiwa
- Kategori IV: Rp35.000 per jiwa
Sementara itu, besaran fidiyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Pihak Kemenag menyampaikan bahwa penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang bertujuan memberikan kepastian nilai dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat waktu.
“Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari dan memberi kepastian serta kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat tepat waktu,” disampaikan dalam forum rapat tersebut.
Segera Disosialisasikan
Hasil kesepakatan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Baznas Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya, ketentuan tersebut akan disosialisasikan melalui kanal resmi Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya agar diketahui secara luas oleh masyarakat.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Dharmasraya selama Ramadan 1447 H dapat berjalan tertib, transparan, serta tepat sasaran kepada mustahik yang berhak menerima. (ita)
Editor : Adetio Purtama