Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Dharmasraya Musnahkan BB Pekat, 275 Botol Miras Disita

Zulfia Anita • Kamis, 12 Maret 2026 | 20:51 WIB

Polres Dharmasraya bersama Pemkab musnahkan 275 botol miras, 270 liter tuak dan 170 knalpot brong hasil operasi Pekat 2026 di halaman Kantor Bupati Dharmasraya.
Polres Dharmasraya bersama Pemkab musnahkan 275 botol miras, 270 liter tuak dan 170 knalpot brong hasil operasi Pekat 2026 di halaman Kantor Bupati Dharmasraya.
PADEK.JAWAPOS.COM—Polres Dharmasraya bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memusnahkan barang bukti hasil penindakan penyakit masyarakat (Pekat) tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (12/3).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas pelanggaran pidana serta menjaga ketertiban menjelang Idulfitri dan selama Ramadan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana dan dihadiri Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Ketua DPRD Jemi Hendra, Wakil Bupati Leli Arni, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pelanggaran penyakit masyarakat maupun tindak pidana lainnya di wilayah Dharmasraya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama antara Polres Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, TNI, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, sehingga anak-anak dan masyarakat lainnya tidak terlibat dalam pelanggaran pidana maupun penyakit masyarakat. Ini juga bagian dari persiapan menyambut Idulfitri sekaligus mengisi bulan Ramadan,” ujar Kartyana.

Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan

Kartyana menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan berbagai kasus penyakit masyarakat yang dilakukan aparat di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Barang bukti tersebut terdiri dari 275 botol minuman keras, sekitar 270 liter minuman tradisional jenis tuak, serta sekitar 170 unit knalpot brong.

Selain itu, aparat juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian dan asusila.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.

Pemkab Dharmasraya Tegaskan Komitmen Penertiban

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah Dharmasraya.

Ia menyampaikan pemerintah daerah tidak akan mentolerir berbagai bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Kejati Sumbar Gelar Pasar Murah Ramadan, Dukung UMKM Mitra Adhyaksa

Terkait keberadaan kafe ilegal yang masih beroperasi di wilayah Dharmasraya, Annisa menyatakan pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas.

Menurutnya, langkah penertiban terhadap kafe ilegal tersebut akan dilakukan setelah perayaan Idulfitri.

“Kapan waktunya tidak bisa kita sampaikan. Tapi yang pasti sesudah Lebaran akan ada tindakan tegas terhadap kafe ilegal tersebut. Kalau sekarang mereka pada tiarap atau tutup,” ujar Annisa.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berharap langkah penindakan tersebut dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan dan menjelang perayaan Idulfitri.(*)

Editor : Hendra Efison
#Polres Dharmasraya miras tuak #pemusnahan barang bukti Pekat Dharmasraya #operasi Pekat Dharmasraya 2026