Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Dharmasraya Tangkap Pria Diduga Pemilik Sabu di Pulau Punjung

Zulfia Anita • Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:57 WIB

Seorang pria berinisial RJ (41), warga Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap aparat kepolisian karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial RJ (41), warga Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap aparat kepolisian karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
PADEK.JAWAPOS.COM–Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Dharmasraya. Seorang pria berinisial RJ (41), warga Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap aparat kepolisian karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap RJ dilakukan pada Rabu (11/3) sekitar pukul 12.30 WIB di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Menurutnya, operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, bersama tim Satresnarkoba.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Kartyana.

Selain itu, polisi juga menemukan satu kotak rokok merek Dunhill warna putih yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi tiga plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga sabu.

Petugas juga menemukan satu plastik klip bening yang berisi tujuh plastik klip kecil lainnya yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital merek Camry warna silver, satu unit telepon genggam, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta dua buah kaca pirek.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan RJ merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial IP sebelumnya.

“Dari hasil pengembangan terhadap IP, diperoleh informasi yang mengarah kepada RJ. Anggota kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RJ beserta barang bukti,” jelasnya.

Saat proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung, kegiatan tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat. Dari hasil pemeriksaan awal, RJ mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kartyana.

Polres Dharmasraya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#ditangkap #polres dharmasraya #Pulau Punjung #pemilik sabu