Barang bukti tersebut berupa narkotika golongan I jenis sabu dan ganja kering, sejumlah barang bukti kasus pencurian, penganiayaan dan peredaran sejumlah produk tanpa izin edar. Merupakan hasil ungkapan kasus periode Maret 2023 hingga November 2023.
Kajari Bukittinggi, Ferizal mengatakan, pemusnahan barang bukti 61 perkara ini didominasi perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 44 perkara. Sisanya, 17 perkara tindak pidana umum lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan dari kejaksaan untuk memberantas dan meminimalisir peredaran narkoba dan berbagai pelanggaran hukum lainnya di wilayah tugas Kejari Bukittinggi,” kata Ferizal.
Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dari puluhan perkara penyalahgunaan narkotika yang berhasil diselesaikan hingga putusan dalam rentang waktu 9 bulan terakhir berupa 11,664 kilogram jenis ganja dan 0,816 kilogram sabu.
“Kemudian, kami juga memusnahkan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana umum yaitu perkara pencurian, penganiayaan dan peredaran sejumlah produk tanpa izin edar,” jelasnya.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba yang mendominasi menandai peredaran barang terlarang itu masih marak di Bukittinggi. Dampak dari narkotika bahkan telah merasuki seluruh element mulai dari siswa, penggangguran dan juga aparatur penegak hukum itu sendiri.
“Kejaksaan telah melakukan berbagai upaya preventif untuk bisa terus menekan angka penyalahgunaan narkoba. Kegiatan preventif ini dilakukan dengan memberikan penyuluhan langsung pada siswa, mahasiswa dan masyarakat terkait bahaya narkoba,” ucapnya.
Asisten I Setko Bukittinggi, Isra Yonza dalam kesempatan ini memberikan apresiasi atas kinerja dari kejaksaan untuk membasmi peredaran narkoba di Kota Bukittinggi.
“Pertama kita memberi apresiasi atas kegiatan ini, namun di lain sisi tentu kita juga prihatin bahwa melihat masih adanya tindakan penyalahgunaan narkotika di Kota Bukittinggi. Ditambah lagi bahwa sebagain besar pelaku masih didominasi oleh kalangan menengah ke bawah,” ujarnya.
Isra Yonza juga mengatakan, ke depannya sinergi antara berbagai pihak terus diperlukan untuk melakukan penegakan hukum di Kota Bukittinggi, terutama untuk menekan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tentu menjadi tugas kita bersama untuk mewujudkan Kota Bukittinggi yang bebas dari pelanggaran hukum dan sejalan dengan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” tutupnya.
Selain Kajari dan Asisten I yang mewakili Wali Kota Bukittinggi, pemusnahan BB itu turut disaksikan oleh perwakilan dari berbagai lembaga terkait, seperti Polresta Bukittinggi, BNN Payakumbuh, BPOM Padang, Pengadilan Negeri Bukittinggi.(r)
Editor : Novitri Selvia