Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan praperadilan, dengan pertimbangan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan pihak termohon, Kejaksaan Negeri Padang, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Plt Kasi Pidsus) Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan putusan hakim menguatkan keyakinan penyidik bahwa proses penanganan perkara telah dijalankan sesuai aturan.
“Dari awal sudah menduga semua dalil-dalil pemohon tentang praperadilan ditolak karena apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi Sastera usai persidangan.
Budi menegaskan Kejari Padang akan tetap melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi KMK tersebut hingga seluruh tahapan hukum terpenuhi.
“Kita akan tetap melanjutkan proses penyidikan sampai langkah-langkah proses selesai dan sampai sidang nanti. Kami komitmen terkait hal itu,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik Kejari Padang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap BSN yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami akan memeriksa tersangka. Kami akan mencari dan kami memiliki instrumen sendiri untuk mencari tersangka, ada yang terbuka dan ada yang tertutup. Kalau bisa yang bersangkutan menyerahkan diri karena praperadilan ditolak,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum BSN, Suharizal, menyatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan tersebut, namun menilai sejumlah hal yang muncul dalam persidangan justru menjadi bekal penting bagi pihaknya dalam menghadapi perkara pokok.
“Nampak kemudian ketidak hati-hatian penyidik dalam menetapkan surat panggilan dan menetapkan tersangka. Ternyata terjadi penulisan nama dalam surat penyidikan, lalu surat tersebut tidak diterima yang bersangkutan atau keluarganya, padahal itu adalah perintah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Suharizal.
Menurut Suharizal, hakim praperadilan menilai persoalan tersebut bersifat formalistik dan masuk dalam ranah pokok perkara, sehingga tidak dipertimbangkan dalam putusan praperadilan.
Namun demikian, ia menegaskan temuan tersebut akan menjadi perhatian utama tim kuasa hukum dalam persidangan pokok perkara ke depan.
Terkait rencana pemanggilan ulang BSN oleh Kejari Padang, Suharizal menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut, namun mengingatkan agar tidak kembali terjadi kesalahan administratif.
“Jangan sampai lagi terjadi kesalahan penulisan. Kesalahan surat panggilan kemarin sudah kami tampilkan di persidangan. Tidak bisa ketika akan memeriksa orang, surat yang salah dianggap hal biasa,” tutupnya. (yud)
Editor : Hendra Efison