Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemerintah Resmi Larang Total Atraksi Tunggang Gajah di Seluruh Indonesia

Mengki Kurniawan • Selasa, 3 Februari 2026 | 20:11 WIB

Kementerian Kehutanan resmi melarang total atraksi tunggang gajah di seluruh Indonesia sesuai Surat Edaran Ditjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025.
Kementerian Kehutanan resmi melarang total atraksi tunggang gajah di seluruh Indonesia sesuai Surat Edaran Ditjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi melarang seluruh aktivitas atraksi tunggang gajah di pusat konservasi dan fasilitas pariwisata di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025.

Kebijakan nasional tersebut melarang semua bentuk wisata yang melibatkan kegiatan menunggangi gajah dan berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sebagai bagian dari penguatan standar kesejahteraan satwa liar.

Larangan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di bawah Kementerian Kehutanan, dan mulai diberlakukan sejak surat edaran tersebut diterbitkan pada 2025.

Melalui aturan ini, pemerintah meminta seluruh pengelola pusat konservasi dan destinasi wisata berbasis satwa untuk menghentikan operasional atraksi tunggang gajah dan segera melakukan penyesuaian kegiatan wisata.

Fokus Baru Wisata Satwa

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mendorong perubahan pendekatan pariwisata satwa dari aktivitas yang bersifat eksploitatif menuju praktik yang lebih etis, edukatif, dan berorientasi konservasi.

Pengelola wisata diarahkan untuk menghadirkan alternatif atraksi yang tidak membebani gajah, seperti pengamatan satwa secara terbimbing, sesi edukasi konservasi, pemberian pakan di bawah pengawasan, serta observasi perilaku alami gajah.

Akun informasi publik Folkative dalam unggahannya pada Selasa (3/2/2026) pukul 13.00 WIB menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional memperkuat standar kesejahteraan hewan.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas untuk memperkuat standar kesejahteraan hewan dan mengarahkan pariwisata satwa liar menuju praktik yang lebih etis,” tulis Folkative.

Pengawasan dan Penegakan Aturan

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 di lapangan, termasuk di pusat konservasi dan lokasi wisata yang selama ini menyediakan atraksi tunggang gajah.

Jika ditemukan pelanggaran, pengelola dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam.

Baca Juga: Resmi, Juventus Pinjamkan Joao Mario ke Bologna hingga Juni 2026

Langkah ini diambil untuk mencegah tekanan fisik dan mental pada gajah yang selama ini dikaitkan dengan aktivitas tunggang, serta memastikan perlindungan satwa liar yang lebih berkelanjutan.

Dengan diberlakukannya larangan nasional ini, pemerintah berharap praktik pariwisata satwa di Indonesia dapat bertransformasi menuju model yang lebih bertanggung jawab dan sejalan dengan prinsip perlindungan ekosistem. (cr3)

Editor : Hendra Efison
#kementerian kehutanan #kesejahteraan gajah #larangan tunggang gajah #Surat Edaran KSDAE 2025