Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman RI Soroti 652 Aduan, Minta Pengawasan THR 2026 Diperketat

S

Photo
Photo
PADEK.JAWAPOS.COM—Ombudsman Republik Indonesia mendorong optimalisasi pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Langkah ini menyusul catatan 652 pengaduan pekerja terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas dalam kurun 2023 hingga 2025.


Advertisement

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa persoalan pembayaran THR kerap berulang setiap tahun dan membutuhkan penanganan menyeluruh.

Ia menegaskan pemerintah tidak hanya perlu menyelesaikan pengaduan lama, tetapi juga membenahi akar masalah sistemik.

“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas,” ujarnya melalui siaran resmi, Senin (23/2/2026).

Advertisement

Menurut Robert, penyelesaian laporan yang menjadi “utang” dari tahun-tahun sebelumnya harus menjadi prioritas. Pemerintah diminta memastikan setiap pengaduan pekerja ditangani hingga selesai.

Ombudsman juga menekankan pentingnya penegasan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh membayar THR. Ketidakpatuhan tersebut dinilai sebagai persoalan sistemik yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Selain penegakan sanksi, pemerintah diminta menyiapkan langkah antisipatif di wilayah industri dengan potensi pelanggaran tinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Advertisement

Penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan turut menjadi sorotan. Ombudsman menilai kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas sangat krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja.

“Selain penambahan personel, diperlukan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” tegas Robert.

Integrasi pos pengaduan pembayaran THR hingga tingkat daerah juga dinilai penting. Sinergi proses bisnis posko THR diharapkan mampu mempercepat penyelesaian laporan dan mencegah penumpukan aduan.

Robert menegaskan, THR Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya dinilai mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial.

Menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah membentuk Posko THR Keagamaan. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan.

Ia mengimbau pekerja yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi pembayaran THR untuk segera melapor agar haknya dapat dilindungi. (yud)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ombudsman RI Apresiasi Padang Command Center, Response Time Damkar 8 Menit Jadi Percontohan

Ombudsman RI Apresiasi Padang Command Center, Response Time Damkar 8 Menit Jadi Percontohan

Ombudsman RI apresiasi Padang Command Center dan layanan Padang Sigap 112. Response time Damkar Kota Padang 8 menit dinilai layak jadi percontohan.

Ombudsman RI Soroti Budaya Uang Rokok dalam Pelayanan Publik, Dinilai Berpotensi Picu Korupsi

Ombudsman RI Soroti Budaya Uang Rokok dalam Pelayanan Publik, Dinilai Berpotensi Picu Korupsi

Ombudsman RI menyoroti budaya pemberian "uang rokok" dalam pelayanan publik karena dinilai mencerminkan sikap permisif terhadap praktik korupsi.

Polres Dharmasraya Siaga Amankan Idul Adha dan Awasi BBM Bersubsidi

Polres Dharmasraya Siaga Amankan Idul Adha dan Awasi BBM Bersubsidi

Polres Dharmasraya menggelar apel kesiapsiagaan pengamanan Idul Adha 1447 H dan memperketat pengawasan BBM bersubsidi untuk mencegah penimbunan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer