
Penulis : Alvin Gumelar Hanevi, M.Pd. - Guru SMK Negeri 6 Padang
PADEK.JAWAPOS.COM -- Perundungan (bullying) di sekolah merupakan persoalan serius yang bisa berakibat fatal jika tidak di cegah sedini mungkin.
Masalah perundungan sering melibatkan seorang guru dengan murid atau murid dengan murid.
Namun, kebanyakan yang sering terjadi melibatkan murid dengan murid. Persoalan perundungan sebagian besar dipicu oleh rendahnya kesadaran dan sikap empati murid.
Fenomena perundungan di sekolah seperti sebuah tradisi yang selalu saja terjadi.
Mengutip data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI melaporkan sedikitnya 614 hingga 641 kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2025, jumlah ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Perundungan di sekolah bak sebuah anomali, sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi murid untuk menuntut ilmu justru terusik dengan kasus kekerasan yang menimpa murid itu sendiri.
Secara yuridis, negara sudah menjamin dengan diberlakukannya UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai payung hukum untuk mencegah terjadinya kekerasaan seperti perundungan.
Pasal 56 secara eksplisit berbunyi “Anak di lingkungan pendidikan wajib dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya oleh pendidik, tenaga kependidikan, atau sesama peserta didik.”
Namun tetap saja kasus perundungan masih dijumpai di berbagai institusi pendidikan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




