Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Surau-Didikan Subuh Diusulkan Masuk Ranperda Pesantren

A
Penulis: Arfidel Ilham❯
M. Fajar Rillah Vesky
M. Fajar Rillah Vesky

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM -- Pa­nitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah merekomendasikan agar surau dan lembaga didikan subuh dicantumkan dalam regu­lasi tersebut sebagai bagian dari pendidikan diniyah in­formal.

Rekomendasi itu dibacakan dan diserahkan Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, kepada Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota H.M. Fadhil Abrar dan Ketua DPRD Doni Ikhlas dalam rapat pari­purna DPRD, Senin (15/6).

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, bertepatan dengan momentum pergantian Tahun Baru Islam 1447 Hijriah menuju 1448 Hijriah.

Advertisement

Ketua Pansus, M. Fajar Rillah Vesky, menjelaskan bahwa pansus dibentuk berdasarkan keputusan rapat paripurna DP­RD dan dikoordinatori oleh H.M. Fadhil Abrar, dengan Hendri S.Ag sebagai wakil ketua. Sementara anggota pansus terdiri atas Ferry Lesmana Riswan SH Dt Bandaro Kayo, Esi Asmawati A.Md, H. Chandra SH, Prima Maifirson S.Pd., M.Pd., Syafril, Siska, H. Yuliansof, serta H. Mulyadi ST MT.

Menurut Fajar, pansus telah menggelar berbagai rapat kerja bersama pemangku kepentingan serta melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebelum menyusun rekomendasi.

“Pansus Ranperda Fasilitasi Pe­nyelenggaraan Pesantren dan Pen­didikan Diniyah sudah me­ng­gelar rapat kerja dengan berba­gai stakeholders dan ber­kon­sultasi ke pemerintah pro­vin­si dan pusat. Berdasarkan pembahasan dalam rapat kerja dan konsultasi itu, pansus mem­be­rikan 12 rekomendasi kepada pim­pinan DPRD dan Bapemperda sebagai bahan perubahan se­mentara Ranperda ini,” ujarnya.

Advertisement

Salah satu rekomendasi utama adalah memasukkan frasa surau dan lembaga didikan subuh dalam penjelasan mengenai pendidikan diniyah informal pada Pasal 6 Ayat 5 Ranperda.

“Surau dan didikan subuh yang sudah lama ada di Li­mapuluh Kota dimasukkan dalam kategori pendidikan diniyah informal dalam Ranperda ini, sesuai aspirasi yang diterima pansus dari berbagai stakeholders dan hasil konsultasi dengan Kementerian Agama RI,” kata Fajar.

Selain itu, pansus juga me­rekomendasikan penambahan frasa “TPQ, TPSQ, Pondok Qu­r’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim” sebagai bagian dari pendidikan diniyah jalur nonformal pada Pasal 6 Ayat 4 Ranperda.

Menurut Fajar, penamba­han tersebut bertujuan mem­per­kuat payung hu­­kum bagi lem­baga pendidikan keagamaan nonformal agar dapat memperoleh fasilitasi dan bantuan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Fraksi Golkar Terima LPP APBD 2025 dengan 8 Rekomendasi

Fraksi Golkar Terima LPP APBD 2025 dengan 8 Rekomendasi

Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Limapuluh Kota 2025 memunculkan perbedaan sikap fraksi DPRD, tiga menerima dan lima menolak usulan.

Anggaran Kegiatan 2026 Jangan Mengendap di Kas Daerah

Anggaran Kegiatan 2026 Jangan Mengendap di Kas Daerah

Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupa­ten Limapuluh Kota menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Percepat Penyelesaian Batas Wilayah dengan Kampar

Percepat Penyelesaian Batas Wilayah dengan Kampar

Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota mendesak percepatan penyelesaian batas wilayah dengan Kampar demi kepastian hukum dan ketertiban administrasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer