
PADEK.JAWAPOS.COM -- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah merekomendasikan agar surau dan lembaga didikan subuh dicantumkan dalam regulasi tersebut sebagai bagian dari pendidikan diniyah informal.
Rekomendasi itu dibacakan dan diserahkan Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, kepada Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota H.M. Fadhil Abrar dan Ketua DPRD Doni Ikhlas dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/6).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, bertepatan dengan momentum pergantian Tahun Baru Islam 1447 Hijriah menuju 1448 Hijriah.
Ketua Pansus, M. Fajar Rillah Vesky, menjelaskan bahwa pansus dibentuk berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan dikoordinatori oleh H.M. Fadhil Abrar, dengan Hendri S.Ag sebagai wakil ketua. Sementara anggota pansus terdiri atas Ferry Lesmana Riswan SH Dt Bandaro Kayo, Esi Asmawati A.Md, H. Chandra SH, Prima Maifirson S.Pd., M.Pd., Syafril, Siska, H. Yuliansof, serta H. Mulyadi ST MT.
Menurut Fajar, pansus telah menggelar berbagai rapat kerja bersama pemangku kepentingan serta melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebelum menyusun rekomendasi.
“Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah sudah menggelar rapat kerja dengan berbagai stakeholders dan berkonsultasi ke pemerintah provinsi dan pusat. Berdasarkan pembahasan dalam rapat kerja dan konsultasi itu, pansus memberikan 12 rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan Bapemperda sebagai bahan perubahan sementara Ranperda ini,” ujarnya.
Salah satu rekomendasi utama adalah memasukkan frasa surau dan lembaga didikan subuh dalam penjelasan mengenai pendidikan diniyah informal pada Pasal 6 Ayat 5 Ranperda.
“Surau dan didikan subuh yang sudah lama ada di Limapuluh Kota dimasukkan dalam kategori pendidikan diniyah informal dalam Ranperda ini, sesuai aspirasi yang diterima pansus dari berbagai stakeholders dan hasil konsultasi dengan Kementerian Agama RI,” kata Fajar.
Selain itu, pansus juga merekomendasikan penambahan frasa “TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim” sebagai bagian dari pendidikan diniyah jalur nonformal pada Pasal 6 Ayat 4 Ranperda.
Menurut Fajar, penambahan tersebut bertujuan memperkuat payung hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan nonformal agar dapat memperoleh fasilitasi dan bantuan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


