Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

DPRD Sumbar Dorong Koperasi Desa Merah Putih Berantas Pinjol

Syamsu Ridwan • Senin, 27 Oktober 2025 | 12:00 WIB

SOSIALISASI: Anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat, drh. Nela Abdika Zamri saat membuka sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Balai/Pasar Nagari Situjuah Batua, Minggu (26/10).
SOSIALISASI: Anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat, drh. Nela Abdika Zamri saat membuka sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Balai/Pasar Nagari Situjuah Batua, Minggu (26/10).

PADEK.JAWAPOS.COM-Anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat, drh. Nela Abdika Zamri, menggandeng Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar untuk menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil.

Kegiatan yang dipusatkan di bawah kanopi Balai/Pasar Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (26/10), ini bertujuan memaksimalkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Koperasi ini digadang-gadang sebagai solusi untuk memberantas pinjaman online (pinjol) dan praktik pinjaman berbunga tinggi yang meresahkan masyarakat.

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh drh. Nela Abdika Zamri, anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota M. Fajar Rillah Vesky, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, serta unsur Muspika setempat seperti Walinagari, Kapolsek, Danramil, dan ratusan warga dari berbagai jorong.

Dalam sambutannya, drh. Nela Abdika Zamri menegaskan bahwa kehadiran KDMP dirancang khusus untuk membantu masyarakat lepas dari jerat rentenir dan pinjaman berbunga tinggi.

“Tujuan Koperasi Merah Putih ini adalah untuk memberantas pinjaman yang banyak merugikan masyarakat, yang bunganya sangat tinggi, termasuk pinjol. Dengan koperasi, mudah-mudahan banyak masyarakat yang terbantu,” ujar Nela, didampingi M. Fajar Rillah Vesky.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pihaknya terus berkolaborasi dengan dinas terkait untuk menggencarkan sosialisasi. Menurutnya, KDMP telah terbentuk di berbagai kabupaten/kota di Sumbar dan terus didorong agar dapat segera beroperasi penuh.

“Kita terus mendorong dengan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak bersama Dinas Koperasi agar KDMP tidak sekadar terbentuk, tetapi bisa segera beroperasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat yang diwakili M. Sofyan TW menjelaskan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 merupakan Perda inisiatif DPRD Sumbar yang bertujuan menguatkan dan melindungi pelaku usaha kecil.

“Perda ini hadir untuk pemberdayaan dan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.

Terkait KDMP, Sofyan menambahkan bahwa koperasi ini juga akan memiliki fungsi strategis lain, yakni memutus mata rantai penjualan barang bersubsidi. “Nantinya seluruh barang yang disubsidi negara akan dijual di Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Walinagari Situjuah Batua yang diwakili Sekretaris Nagari, Firdaus, turut menyampaikan aspirasi masyarakat.

Ia berharap drh. Nela Abdika Zamri dapat mengalokasikan dana aspirasi (pokok pikiran) untuk pembangunan fisik di nagari mereka.

“Kalau ada dana aspirasi yang bisa dimasukkan ke Situjuah Batua, kami mohon berupa fisik atau apapun. Kami siap membantu dan mendukung kegiatan di Kabupaten Limapuluh Kota, terutama di Kecamatan Situjuah Limo Nagari,” ucap Firdaus.

Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, mengapresiasi sosialisasi yang digelar oleh koleganya dari provinsi tersebut.

“Tentu kita apresiasi dengan sosialisasi Perda yang digelar di Nagari ini. Semoga berbagai kepedulian lainnya bisa terus diberikan di nagari ini, dan Dapil V (Payakumbuh-Limapuluh Kota) pada umumnya,” tutupnya. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#dprd sumbar #Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar #Koperasi Desa Merah Putih #Nela Abdika Zamri #Pasar Nagari Situjuah Batua