PADEK.JAWAPOS.COM-Perubahan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2026 resmi diberlakukan.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah mengalami penggabungan, pemecahan, serta penambahan bidang pada OPD yang sudah ada.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kepulauan Mentawai Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Baca Juga: Cakupan Jamsostek Sawahlunto Capai 57,83%, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Percepatan Universal Coverage
Regulasi ini telah disetujui DPRD dan ditandatangani Bupati Kepulauan Mentawai pada Agustus 2025.
Perubahan ini dinilai perlu dilakukan karena struktur sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Sari Dewi, Kamis (11/12), membenarkan adanya perubahan tersebut. Ia menyebutkan terdapat 10 OPD yang mengalami penyesuaian berdasarkan tipe atau kelasnya.
Salah satunya penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tipe A dengan Dinas Perikanan tipe B menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan tipe A.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe C, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tipe C, serta Dinas Perhubungan tipe B digabung menjadi satu OPD baru.
Baca Juga: MTsN 2 Tanahdatar, Class Meeting Semarak Siswa dan Guru Ikut Lomba hingga Olah Hasil
Sementara Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C kini menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik, meski tipe OPD-nya tetap sama.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A juga mengalami perubahan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah tipe A.
Perubahan besar juga terjadi pada Badan Keuangan Daerah tipe A yang dipecah menjadi dua OPD baru, yakni Badan Keuangan Daerah tipe A dan Badan Pendapatan Daerah tipe A. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik berubah status menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe C.
Kepala BKPSDM Kepulauan Mentawai, Dominikus, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari BKN terkait pengisian jabatan pada OPD yang baru tersebut.
Ia menambahkan, pengisian posisi direncanakan melalui mekanisme rotasi pejabat eselon II.b.
“Kita masih menunggu rekom dari BKN. Siapa pun yang memenuhi syarat boleh mengikutinya. Kita berharap akhir tahun ini sudah terisi, tergantung cepat prosesnya,” ujarnya. (rif)
Baca Juga: Bantuan 500 Ton Tertahan, Status Bencana Nasional Jadi Penghalang Masuknya Logistik ke Aceh
Editor : Novitri Selvia