
PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RD, 29, terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi di Kota Padang, Sabtu (16/5).
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia kurang dari dua tahun.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 usai laporan diterima dari ibu korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang selama kurang lebih satu bulan,” ujar Kompol M Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (17/5).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika ibu korban menitipkan anak kepada pelaku yang diketahui merupakan pasangan nikah siri pelapor.
Namun saat korban dijemput kembali, ibu korban mendapati adanya luka pada bagian bibir anak yang diduga akibat gigitan pelaku.
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan pelapor, korban juga diduga kerap mengalami penganiayaan selama dititipkan kepada pelaku.
Bentuk kekerasan yang dialami balita tersebut diduga berupa pemukulan, gigitan, hingga siraman air panas.
“Korban mengalami luka lebam dan memerah di area mata, bekas gigitan di beberapa bagian tubuh, luka akibat air panas pada kaki, serta memar pada bagian alat vital,” jelasnya.
Selain diduga melakukan kekerasan terhadap anak, pelaku juga disebut kerap melakukan kekerasan terhadap ibu korban.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




