PADEK.JAWAPOS.COM-PrPasca demonstrasi mereda, Presiden Prabowo Subianto memutuskan berangkat ke Tiongkok, pada Selasa (2/9) malam. Pabowo terbang ke Negeri Tirai Bambu itu karena diundang Presiden Xi Jinping melihat parade militer.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden berangkat karena adanya permohonan dari Pemerintah Tiongkok untuk menghadiri parade militer.
“Ada permohonan sangat besar dari Pemerintah Tingkok agar Bapak Presiden Prabowo menghadiri. Paling tidak di satu hari di acara peringatan 80 tahun dan di acara parade militer,” jelasnya.
Parade militer itu dihelat kemarin. Lewat kegiatan tersebut, Tiongkok ingin menunjukkan bahwa mereka tetap menjaga tatanan internasional di tengah ketidakpastian kondisi geopilitik.
Menurut Prasetyo, kunjungan Prabowo ke Tiongkok tidak berjalan lama. Presiden dijadwalkan kembali ke Indonesia kemarin (3/9) malam. “Demi menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Tiongkok,” ucapnya.
Kunjungan itu diharapkan dapat membawa kebaikan bagi hubungan kedua negara. Menyikapi gejolak sosial yang memanas dalam beberapa hari terakhir, Universitas Airlangga (Unair) menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap di Kampus C kemarin (3/9).
Rektor Unair Prof Muhammad Madyan mendorong pemerintah memastikan ketertiban, keamanan, sekaligus menegakkan demokrasi. Pihaknya meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai insiden kekerasan secara transparan dan adil.
Terutama, kasus yang menelan korban jiwa. “Negara harus hadir memberikan rasa aman sekaligus mengupayakan pemulihan kondisi sosial, politik, dan ekonomi,” ucap Madyan.
Unair juga meminta semua pihak berwenang mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengambil langkah strategis agar tercipta situasi kondusif.
Seluruh lapisan masyarakat diajak menjaga ruang demokrasi dengan tetap menyuarakan kebenaran tanpa kekerasan dan perusakan fasilitas umum.
Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai terhadap potensi provokasi pihak tidak bertanggungjawab yang dapat memperkeruh keadaan. “Kami mengajak elemen masyarakat untuk mengedepankan aksi damai, dialog, dan musyawarah,” terangnya.
Madyan juga mengingatkan sivitas akademika, baik mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, hingga alumni, untuk terus menunjukkan kepedulian terhadap kondisi bangsa secara konstruktif. “Mari bersama-sama menjaga diri, jaga sesama, dan jaga Indonesia,” ucapnya.
Penyikapan akan kondisi sosial politik juga disampaikan Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB). Dalam keterangan tertulis yang didapatkan, ada delapan poin seruan yang disampaikan.
Di antaranya, IKA UB berduka cita atas jatuhnya korban jiwa dan korban luka. IKA UB mengutuk setiap tindakan anarkistis, penjarahan, dan kekerasan yang mencederai nilai luhur Pancasila yang menjadi pegangan hidup bangsa Indonesia.
Selain itu, IKA UB meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan provokasi dan adu domba yang berakibat buruk pada persatuan dan kesatuan bangsa. Kemudian, IKA UB mendesak seluruh aparatur keamanan untuk bertindak profesional, terukur dan humanis dalam menjalankan fungsi.
Perlakukan Anak sesuai UU
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah mengimbau aparat penegak hukum untuk memperlakukan anak-anak yang terlibat unjuk rasa anarkistis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam menangani permasalahan ini, aparat penegak hukum hendaknya memperlakukan anak-anak sesuai dengan yang dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait, terutama yang diatur dalam SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), yaitu hendaknya tidak melakukan penyiksaan dan memperlakukan mereka dengan manusiawi dan tidak memperlakukan mereka dengan perlakuan yang kejam,” Margaret dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikuti Antara, kemarin.
Margaret mengatakan anak-anak merupakan kelompok rentan, memiliki filter yang lemah untuk bisa membedakan hal-hal positif dan negatif.
Sehingga menjadi kelompok yang sangat mudah diajak atau diprovokasi, termasuk dalam aksi demo dan dieksploitasi untuk kepentingan politik.
Hasil pengawasan KPAI di Polda Metro Jaya mencatat pengakuan anak-anak yang mengaku ikut demo karena ajakan teman, kakak kelas, alumni, dan media sosial atas isu tentang menolak kenaikan gaji dan tunjangan DPR serta menolak adanya pernyataan terkait “guru adalah beban negara”.
Ia mengatakan kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Pelibatan anak-anak dalam aksi demo yang rusuh dan anarkisme ini tentu sangat membahayakan anak.
“Kondisi yang demikian membuka peluang anak-anak akan menjadi korban dan menderita kerugian baik moril maupun non materiil,” ujarnya.
Ia mengatakan anak-anak seharusnya tidak boleh diborgol tangannya dalam proses penyelidikan, maksimal diperiksa 1x24 jam, dikembalikan ke orang tua.
Selain itu, penetapan anak sebagai anak pelaku harus didasarkan pada bukti yang kuat dengan indikasi pidana dan tuntutannya setengah dari pidana yang dilakukan orang dewasa. ‘
Anak-anak yang turut melakukan demo tidak serta-merta bisa dipidana karena itu adalah hak mereka dalam menyampaikan pendapat dan dijamin oleh undang-undang. Selain itu, anak-anak yang diamankan aparat penegak hukum juga hendaknya dapat terpenuhi hak-hak dasar mereka.
Margaret juga mengimbau orang tua, sekolah, lingkungan masyarakat terdekat dengan anak untuk mengedukasi anaknya agar kritis, konstruktif, dan tidak mudah terprovokasi.
Margaret juga mengingatkan setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai. Hak tersebut dijamin dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden No 36/1990.
Dalam Konvensi tersebut diatur beberapa hal sebagai berikut, kebebasan berekspresi (Pasal 13), berkumpul secara damai (Pasal 15), dan larangan penyiksaan dan perlakuan kejam (Pasal 37).
Selain Konvensi Hak Anak tersebut, terdapat Hukum Nasional yang juga menegaskan perlindungan yang sama, yaitu Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga memuat aturan yang sama.
Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, berhak mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Selain itu, anak-anak juga mempunyai hak untuk tidak dieksploitasi dalam kegiatan politik. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 juga diatur adanya kewajiban pendampingan hukum dan pendekatan restoratif pada setiap tahap proses. (lyn/dho/aph/ant)
Editor : Novitri Selvia