Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Peserta SNBP PTN Wajib Punya Nilai TKA

Novitri Selvia • Rabu, 17 September 2025 | 10:41 WIB

Siswa mengikuti pembelajaran melalui laptop. Kemampuan para siswa kini bisa makin terasah setelah mengikuti TKA.(Foto: Salman/ Jawa Pos)
Siswa mengikuti pembelajaran melalui laptop. Kemampuan para siswa kini bisa makin terasah setelah mengikuti TKA.(Foto: Salman/ Jawa Pos)

PADEK.JAWAPOS.COM-TES Kemampuan Akademik (TKA) memang tidak diwajibkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Tapi nyatanya, murid kelas XII mau tidak mau harus ikut TKA jika ingin masuk perguruan tinggi negeri (PTN) lewat jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).

Ketentuan ini resmi diumumkan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNMPB) 2026 Eduart Wolok dalam sosialisasi pelaksanaan SNPMB di Jakarta, Selasa petang (16/9). “Yang baru untuk 2026, siswa harus mempunyai nilai tes kemampuan akademik,” ungkapnya.

Menurut dia, nilai TKA akan jadi validator nilai rapor, yang merupakan salah satu komponen seleksi di SNBP. Hal ini lantaran dari tahun ke tahun, pihaknya kerap mendapat keluhan soal validasi nilai rapor. “Ada keluhan nilai rapor yang kayaknya bisa diubah sebelum di-upload. Sehingga, nilai TKA bagi kami sebagai validasi,” paparnya.

Karena itu, lanjut dia, bagi murid eligible dan ingin mendaftar PTN lewat SNBP, mau tidak mau harus mengikuti TKA. Sebagai informasi, hanya murid berstatus eligible yang bisa mengikuti seleksi jalur ini.

Status eligible ini ditentukan sekolah masing-masing berdasarkan pertimbangan yang ada, baik itu nilai rapor, prestasi, hingga kuota SNBP yang dimiliki sekolah. Lalu, bagaimana jika nilai rapor dan nilai TKA berbeda jauh? Apakah murid tetap bisa diterima?

Eduart mengatakan, hal itu bergantung pada keputusan masing-masing PTN. Apabila pihak kampus menjadikan nilai TKA sebagai komponen penilaian, maka bisa dimasukkan dalam poin 2. Nantinya ada dua komponen yang digunakan dalam seleksi SNBP.

Pertama, nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot paling sedikit 50 persen. PTN bisa menaikkan besaran persentase tersebut, tergantung kebijakan masing-masing. Komponen kedua, nilai rapor dari 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan atau prestasi lain. Bobotnya paling banyak 50 persen.

Lebih lanjut, dia mencontohkan, ketika ada dua pendaftar dengan nilai TKA berbeda. Murid A memiliki nilai TKA lebih rendah dibanding murid B, padahal B berada di list murid eligible nomor 5.

Kampus memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan mana yang akan diterima. “Tidak bisa disamaratakan karena pasti kondisinya berbeda-beda,” ungkapnya.

Selanjutnya, yang penting adalah pemilihan program studi (prodi). Eduart mengatakan, peserta SNBP dapat memilih prodi di PTN Akademik dan atau PTN Vokasi. Jika memilih satu prodi, peserta dapat memilih PTN yang berada di provinsi manapun di seluruh Indonesia.

Namun, ketika memilih dua prodi, maka salah satu prodi yang dipilih harus berada di kampus di provinsi yang sama dengan sekolah asal. Sedangkan pilihan kedua bisa bebas di PTN manapun.

“Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi. Jika tidak lulus pada seleksi pilihan program studi pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan program studi kedua,” jelasnya. (mia/oni/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#SNMPB 2026 #ptn #Eduart Wolok #TKA 2026