Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Golongan Putih Dalam Pemilu dan Fungsi Generasi Muda

Novitri Selvia • Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:40 WIB
Hanif Aulia Rahman, Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unand)
Hanif Aulia Rahman, Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unand)
Seperti yang kita ketahui golongan putih adalah adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap praktik politik dari orang-orang yang kecewa terhadap penyelenggaraan negara dengan cara tidak memilih partai atau legislator (dalam pemilu legislatif) atau Presiden (dalam pemilu Presiden).

Sebagian besar orang yang golput adalah mereka yang merasakan kekecewaan terhadap suatu sistem dari bagian politik yang masuk seperti pemerintahan dan parpol yang tidak  menyuarakan pro kebaikan berpolitik.

Golput bukan merupakan organisasi yang diatur oleh instrumen peraturan. Hal tersebut juga tidak dikoordinasi melalui sistem manajemen. Golput hanya sebagai penyebutan kepada akumulasi pribadi-pribadi yang tidak ikut pemilu atau ikut pemilu tetapi dengan cara merusak surat suara.

Mereka biasanya tidak dikenali kecuali ada yang mendeklarasikan dirinya sebagai golput. Golput juga mencakup orang-orang yang tidak memilih dengan berbagai alasan yang di luar kuasanya, contohnya tidak tercantum di daftar pemilih tetap, perantau yang terkendala administrasi, tekanan dari pihak lain untuk tidak memilih, kurang kesadaran politiknya, dan kelalaian.

Dampak akibat tingginya angka-angka golput adalah longgarnya dukungan kepada pemerintah yang berkuasa atau rezim sehingga berdampak pula pada dukungan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Ada beberapa pasal mengenai golput yaitu :

Pasal 283

Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 291

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal-pasal diatas berisikan tentang pidana bagi orang yang mengajak golput dengan pemaksaan, baik secara fisik, psikis (karena kedudukannya sehingga memiliki kuasa), maupun secara finansial. Namun, apabila seorang golput mengajak orang lain tanpa paksaan, misalnya memberikan opini, UU tidak mengaturnya secara eksplisit.

Dikutip dari Sindonews,ada 4 faktor penyebab munculnya golput. "Pertama, karena tidak terdaftar atau tidak mendapat kartu pemilih atau kartu undangan pemilih belum sampai," ujar Pengamat politik dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo saat dihubungi.

Kedua, lanjut dia, orang yang terdaftar dan memiliki kartu undangan pemilih tetapi tidak datang ke TPS karena ada urusan lain yang mendesak atau lebih memilih kerja mencari uang. "Atau karena faktor sakit, dan lain sebagainya," ucapnya.

Yang ketiga, ada orang yang dengan sadar atau dengan sengaja tidak menggunakan hak pilihannya karena menilai partai peserta pemilu, caleg atau pasangan capres yang ada tidak ada yang sesuai dengan pilihan mereka.

Keempat, masyarakat yang dengan sadar tidak menggunakan hak pilihannya karena menilai pemilu tidak ada gunanya. Karena menganggap tidak linier dengan kesejahteraan yang mereka idam-idamkan.

"Tetap saja kalau seseorang mengajak atau memengaruhi orang lain agar golput tergolong pelanggaran. Meskipun sesungguhnya tidak memilih itu merupakan hak juga," jelasnya.

Kita sebagai generasi muda haruslah mencari cara bagaimana agar tidak menjadi golput dalam pemilihan dengan cara mengenali para peserta yang mencalonkan diri dalam pemilu.Para generasi muda haruslah bisa mencari referensi dan sikap kooperatif dalam menentukan pilihannya.

Yaitu dengan cara mencari tahu tentang tujuan dari sebuah partai politik dengan masuknya dalam pemilihan , latar belakang dan juga bagi para calon kita harus menguasai apakah orang tersebut sudah menguasai di bidangnya agar tidak terjadi kekecewaan terhadap kinerjanya. Dan juga harus bisa menyampaikan kritik dan saran terhadap pemerintah agar tidak terjadinya pemilihan golongan putih.

Dengan itu kita sebagai generasi muda yang memiliki suara penting dalam pemilu 2024 ini harus menyampaikan suara suara gagasan supaya tidak terjadi nya suara golongan putih. Suara pemuda bukan hanya suara gagasan melainkan suara suara ide dan suara aspirasi. Karena suara pemuda suara penting untuk kepentingan politik kedepannya. (Hanif Aulia Rahman, Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unand) Editor : Novitri Selvia
#generasi muda #golongan putih #Hanif Aulia Rahman #pemilu