BELANJA bantuan sosial (bansos) merupakan kewajiban negara yang harus ditunaikan kepada warganya yang menyandang risiko sosial.
Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 menetapkan bahwa negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar.
Amanat konstitusional yang terdapat dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengatur kewajiban negara untuk menyediakan kebutuhan dasar bagi fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan cara yang layak bagi kemanusiaan.
UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disahkan sebagai penjabaran atas Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 tersebut.
Tujuan bantuan sosial (bansos) adalah untuk menjamin bahwa orang-orang yang terkena dampak negatif dari masyarakat atau yang rentan secara sosial dapat terus menjalani kehidupan yang layak.
Bansos dapat berupa berbagai macam bentuk, termasuk akses ke layanan penting seperti kesehatan dan pendidikan, persediaan makanan pokok, pakaian, tempat tinggal sementara, uang tunai, perhatian medis, dan obat-obatan. Bantuan ini juga dapat berupa bantuan pemakaman.
Bansos harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, meskipun hal ini merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3, penyelenggara negara diwajibkan untuk mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan..
Penyaluran bansos sebagai kewajiban Negara kepada warganya yang memiliki risiko memiliki tujuan mulia sesuai amanat UUD 1945.
Untuk itu pengalokasian dan penyaluran bansos tidak boleh dihentikan atau dimoratorium.
Kendati KPK mengimbau pada tahun menjelang pilkada, pemda melakukan moratorium penyaluran bansos. Kementerian Dalam Negari mendukung pandangan KPK untuk melakukan moratoriujm atau menunda penyaluran bansos sampai selesai Pilkada.
Narasi yang sering dilontarkan sebagian kalangan, bahwa bansos menjadi instrumen pemenangan pilkada belum sepenuhnya.
Pembuktian penyalahgunaan bansos untuk kepenting politik elektoral sebaik melalui audit dengan tujuan tertentu untuk kepatuhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Penyaluran bansos oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bersamaan dengan terjadinya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 sampai dengan 2022 .
Persoalan yang timbul adalah terjadinya korupsi belanja bantuan sosial pada masa Covid-19 tahun 2020 dan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan politik.
Kasus korupsi telah dibuktikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mempidanakan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Dalam kurun waktu yang sama BPK secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap Kemensos.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mendeteksi dan mencegah peristiwa pidana korupsi bansos dan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan elektoral.
Pada pilkada 2024 yang dihelat tanggal 27 November 2024 menyisakan kontroversi tudingan penggunaan bansos baik oleh petahana yang berkonstetasi maupun pejabat kepala daerah yang memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon kepala daerah.
Untuk itu audit kepatuhan pengelolaan bansos pada tahun 2023 dan 2024 perlu dilakukan BPK RI untuk menepis tudingan penggunaan bansos bagi kepentingan politik elektoral.
Analisis ini mencoba mencari jawaban pengelolaan bansos berdasarkan laporan audit kepatuhan terhadap pengelolaan bantuan sosial APBN Kementerian Sosial RI Tahun 2020 - 2023.
Analisis ini mengukur efektivitas audit kepatuhan dari kesesuaian hasil audit dengan sasaran program, tindak lanjut hasil audit dan tidak berulangnya temuan audit yang sama pada pengelolaan bansos APBN Kemensos Tahun 2020 - 2023.
Dari audit kepatuhan BPK atas pengelolaan belanja bansos dapat dikatahui kemungkinan adanya penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik
Mengurai Permasalahan Bansos APBN Kemensos
Hasil audit belanja bansos APBN Kemensos periode tahun 2020 - 2023 dengan tujuan audit menunjukkan pengelolaan bansos periode 2020 – 2023 belum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Kriteria ketepatan untuk mengukur pengelolaan bansos, meliputi ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, ketepatan waktu, ketepatan penggunaan anggaran dan ketepatan penyaluran.
Hasil audit menunjukkan pengelolaan bansos APBN Kemensos belum bisa berjalan efektif.
Beberapa permasalahan yang ditemukan pada audit kepatuhan belanja bansos APBN Kemensos menunjukkan pengelolaan bansos belum sepenuhnya tepat.
Pertama, hasil audit kepatuhan terkait kriteria ketepatan sasaran penerima bantuan sosial menemukan fakta pemberian bansos tidak sesuai dengan ketentuan.
Terdapat penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos tetapi termasuk dalam data penerima bansos dan menerima bansos, dan penyaluran bansos kepada penerima yang tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima.
Kedua, ditemukan ketidaktepatan sasaran penerima bansos berupa daftar penerima sudah tidak memenuhi syarat, penyaluran bansos kepada penerima yang memiliki NIK ganda, ketidakjelasan sasaran/penerima, dan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) tidak tepat sasaran.
Ketidaktepatan sasaran penerima bansos yakni penetapan dan penyaluran bantuan sosial sembako/bantuan pangan non tunai (BPNT) tidak sesuai ketentuan, penyaluran bansos terhadap kartu penerima manfaat (KPM) dengan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang telah dimusnahkan, penetapan dan penyaluran bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya terdapat penerima program sembako yang terindikasi merupakan ASN, penerima bansos yang terindikasi telah meninggal dunia dan tersalur bansosnya, penerima yang terindikasi merupakan tenaga kerja dengan upah di atas UMP/UMK dan tersalur bansosnya, penerima yang terindikasi di luar data terpadu kesejaahteraan sosial (DTKS) yang berhasil disalurkan, penerima yang tidak ditemukan dan pindah alamat, dan penerima yang mempunyai NIK yang berbeda dengan DTKS.
Ketiga, hasil audit terkait kriteria ketepatan jumlah penerimaan bantuan sosial menunjukkan penyaluran bansos tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
Adapun ketidaktepatan jumlah pemberian yang ditemukan, yakni terdapat penggunaan dana bansos PKH dan sembako tidak sesuai ketentuan, sisa dana BST KPM sembako Non PKH yang tidak dimanfaatkan dan mengendap di rekening KPM.
Selain itu terdapat pembayaran bansos PKH belum sesuai dengan perhitungan besaran indeks komponen PKH, terdapat realisasi anggaran program sembako melebihi kuota yang telah ditetapkan per kabupaten/kota, realisasi anggaran program sembako kurang dari kuota yang telah ditetapkan per kabupaten/kota.
Keempat, hasil audit terkait kriteria ketepatan waktu penyaluran dan penerimaan bantuan sosial menemukan pejabat pengelola bansos tidak menyalurkan bansos sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Adapun ketidaktepatan waktu pemberian yang ditemukan penyaluran bantuan sosial sembako/BPNT yang tidak tepat waktu, terdapat penyaluran bantuan sosial ATENSI yatim piatu (YAPI) tidak sesuai ketentuan batas waktu penyaluran dan ketepatan penerima, penyaluran bansos permakanan PD yang melewati tahun anggaran 2022.
Kelima, hasil audit terkait kriteria ketepatan penganggaran atau penggunaan anggaran untuk bantuan sosial ditemukan pencairan belanja bansos untuk keperluan kelompok masyarakat yang tidak memenuhi kriteria risiko sosial.
Adapun kesalahan penganggaran yang ditemukan pada pemeriksaan terhadap pengelolaan bansos Kemensos tahun 2020 - 2023 terdapat pemberian bansos kepada pemda, berupa bantuan pembuatan kapal penangkap ikan 5 GT sebanyak 25 (dua puluh lima) unit kapal bagi pemerintah daerah Kabupaten Ende dan Kabupaten Sikka, terdapat belanja bansos menggunakan klasifikasi yang tidak tepat dan membiayai kegiatan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Keenam, hasil audit terkait kriteria ketepatan ketentuan untuk penyaluran bantuan sosial yakni menunjukan ketepatan sasaran program, dan sosialisasi program masih belum maksimal dalam pelaksanaannya karena masih banyak masyarakat yang tidak mampu dan sudah memenuhi syarat tidak mendapatkan bantuan.
Analisis terhadap hasil audit pengelolaan bansos menemukan kondisi terdapat temuan audit penyaluran bansos, sudah menerima bantuan program sembako dan bantuan program keluarga.
Rendahnya Komitmen Perbaikan Pengelolaan Bansos
Tindak lanjut hasil audit menjadi indikator komitmen pejabat pengelola bansos pada Kemensos untuk perbaikan pengelolaan bansos.
Indikator tersebut diukur dari tindak lanjut rekomendasi, dan temuan audit yang berulang. Tindak lanjut rekomendasi audit diukur dari jumlah rekomendasi pada laporan audit yang ditindaklanjuti pada tahun berikutnya.
Sesuai Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tindaklanjut rekomendasi BPK harus dilakukan 60 hari, sejak laporan audit disampaikan yang menggambarkan kepatuhan entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Pada tahun 2019 terdapat 20 rekomendasi audit kepatuhan, namun pada tahun 2020 hanya ditindaklanjuti sebanyak 10 rekomendasi.
Sedangkan tahun 2020 terdapat 37 rekomendasi audit kepatuhan, namun pada tahun 2021 hanya ditindaklanjuti sebanyak 21 rekomendasi.
Selanjutnya pada tahun 2021 terdapat 38 rekomendasi audit kepatuhan, namun pada tahun 2022 hanya ditindaklanjuti sebanyak 27 rekomendasi.
Sedangkan tahun 2022 terdapat 32 rekomendasi audit kepatuhan, namun pada tahun 2023 hanya ditindaklanjuti sebanyak 21 rekomendasi.
Efektivitas audit kepatuhan salah satunya diukur dari komitmen pimpinan entitas untuk menindaklanjuti hasil audit dimaksud.
Salah satu indikator yang digunakan adalah temuan audit menghasilkan rekomendasi penyempurnaan, dimana kesalahan dan temuan yang sama tidak lagi berulang pada tahun berikutnya.
Analisis terhadap temuan audit Kepatuhan Belanja Bantuan Sosial APBN Kementerian Sosial Tahun 2020 sampai dengan 2023 menemukan terjadinya temuan berulang.
Pada laporan audit atas pengelolaan bansos tahun 2020, dari 10 temuan audit terkait Kepatuhan ditemukan sebanyak 2 temuan yang berulang dari tahun 2019 pada laporan audit atas pengelolaan bansos tahun 2021, dari 13 temuan audit terkait kepatuhan ditemukan sebanyak 3 temuan yang berulang dari tahun 2020.
Selanjutnya pada laporan audit atas pengelolaan bansos tahun 2022, dari 9 temuan audit terkait kepatuhan ditemukan sebanyak 3 temuan yang berulang dari tahun 2021.
Sedangkan pada laporan audit atas pengelolaan bansos tahun 2023, dari 11 temuan audit terkait kepatuhan ditemukan sebanyak 7 temuan yang berulang dari tahun 2022.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya temuan audit yang berulang aparatur yang telah melakukan penyimpangan cenderung menunjukkan perilaku tidak etis dan kehilangan rasa tanggung jawab terhadap tugasnya.
Kemudian, peraturan yang sering berubah namun tidak disesuaikan dengan interpretasi yang tepat oleh auditor dan auditee, rendahnya komitmen dari pimpinan dan komunikasi antara auditor dan auditee terkadang tidak berjalan dengan baik (Husni et al., 2022).
Kesesuaian hasil audit belanja bantuan sosial APBN Kementerian Sosial periode tahun 2020 – 2023 dengan tujuan audit menunjukkan pelaksanaan audit kepatuhan BPK atas pengelolaan bansos sudah memenuhi tujuan audit.
Temuan audit kepatuhan pengelolaan belanja bansos sesuai dengan tujuan audit meliputi hasil audit terkait kriteria ketepatan sasaran penerima bantuan sosial, kriteria ketepatan jumlah penerimaan bantuan sosial, kriteria ketepatan waktu penyaluran dan penerimaan bantuan sosial, kriteria ketepatan penganggaran atau penggunaan anggaran untuk bantuan sosial, kriteria ketepatan ketentuan untuk penyaluran bantuan sosial.
Efektivitas audit kepatuhan belanja bantuan sosial APBN Kementerian Sosial tahun 2020 – 2023 dari aspek tindak lanjut audit menunjukkan kepatuhan Kemensos menindaklanjuti rekomendasi terkait ketidakpatuhan.
Selain itu efektivitas audit tersebut ditandai dengan temuan audit berulang yang menunjukkan pengelolaan bansos.
BPK diharapkan melakukan audit kepatuhan terhadap pengelolaan bansos pada 545 pemda yang menyelenggarakan pilkada serentak untuk menepis narasi penyalahgunaan bansos bagi kepentingan elektoral.(*)
Editor : Heri Sugiarto