Rangka baja itu masih berdiri. Empat lantai. Kaku. Tegak. Seolah tak tersentuh banjir, tak goyah oleh polemik. Di tengah sejuk dan lembapnya kawasan Lembah Anai, kerangka bangunan milik PT Hidayah Syariah Hotel menjadi simbol yang sulit diabaikan. Ia seakan berkata dalam diam, "Negara bisa datang dengan rombongan, tetapi tak selalu pulang dengan keputusan."
Puluhan aparat turun. Satpol PP, Polisi Hutan, hingga pejabat provinsi sekelas Sekda. Instruksi penertiban digaungkan. Namun langkah itu tertahan oleh keputusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Negara patuh pada hukum dan memang harus begitu. Tapi kisah ini tak berhenti pada soal taat prosedur.
Pertanyaan yang menggantung justru lebih awal dari itu: bagaimana bangunan empat lantai bisa berdiri di kawasan konservasi dan rawan bencana?
Lembah Anai bukan sekadar destinasi wisata dengan air terjun yang fotogenik. Ia adalah lanskap rapuh dengan lereng yang curam, aliran sungai deras, serta kawasan yang masuk kategori sensitif secara ekologis.
Banjir bandang 25 November 2025 membuktikan kerentanannya. Bangunan rusak. Aktivitas lumpuh. Risiko yang lama diperdebatkan berubah menjadi kerugian nyata.
Yang membuat perkara ini terasa ganjil adalah fakta administratifnya. Pemerintah mengakui telah ada kesepakatan tertanggal 22 Juli 2025 untuk mengosongkan kawasan karena dinilai rawan bencana. Artinya, kesadaran akan ancaman sudah tercatat resmi sebelum air bah datang. Namun tindakan tak berlari secepat kesimpulan rapat. Bencana lebih dulu memporak-porandakan.
Di sini ironi mulai terasa. Alam bekerja tanpa notulensi. Tanpa butuh koordinasi. Tanpa perlu kewenangan. Ketika hujan turun deras dan tanah tak lagi mampu menahan, air mengalir sesuai hukumnya sendiri. Negara, sebaliknya, bergerak dalam lapisan prosedur: izin, rekomendasi, koordinasi lintas instansi, yang berakhir di ruang sidang.
Kawasan ini melibatkan banyak lembaga: BKSDA, BWSS V, Dinas Kehutanan, BMCKTR, Perhubungan, hingga pemerintah nagari. Secara teori, banyaknya aktor berarti pengawasan berlapis. Dalam praktik, ia kerap berarti tanggung jawab yang terpecah. Ketika semua punya peran, sering kali tak ada yang sepenuhnya memikul akibat.
Kasus PT Hidayah Syariah Hotel kini memasuki arena hukum. Jika pemerintah kalah, pembongkaran tertunda dan legitimasi dipertaruhkan. Jika menang pun, pertanyaan publik belum tentu reda. Mengapa pengawasan tidak efektif sejak awal? Mengapa kawasan yang sudah disepakati rawan tetap memberi ruang pada pembangunan?
Pemerintah beralasan penertiban juga untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung saat Lebaran. Argumentasi keselamatan tentu masuk akal. Namun keselamatan publik tak seharusnya menunggu musim liburan. Tata ruang bukan kebijakan musiman.
Yang lebih mendesak adalah audit menyeluruh atas seluruh izin dan pemanfaatan lahan di Lembah Anai. Penertiban tak boleh selektif. Kawasan konservasi tidak bisa dinegosiasikan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek, betapapun menjanjikannya investasi itu.
Jika tidak, pola ini akan berulang. Bencana datang. Negara bergerak. Sorotan publik menguat. Lalu perlahan mereda. Bangunan baru tumbuh. Hingga suatu hari, alam kembali memberi koreksi dengan cara yang lebih mahal.
Lembah Anai hari ini adalah cerminan buruknya tata kelola negara. Ia memperlihatkan jurang antara kesadaran administratif dan keberanian eksekusi. Negara boleh saja patuh pada putusan pengadilan. Tetapi publik menunggu sesuatu yang lebih mendasar: ketegasan sejak awal, bukan ketegasan setelah air telanjur meluap. (***)
Editor : Hendra Efison