Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pungutan Uang Komite di SMKN 10 Padang

S

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terkait pungutan uang komite di SMKN 10 Padang, Jumat (19/12).
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terkait pungutan uang komite di SMKN 10 Padang, Jumat (19/12).
PADEK.JAWAPOS.COM—Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat menemukan adanya maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam praktik pungutan uang komite di SMK Negeri 10 Padang. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada Jumat (19/12).


Advertisement

LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Meilisa Fitri Harahap, kepada Kepala SMKN 10 Padang Herawaty, Ketua Komite Sekolah Armi Nelda, serta Kepala Bidang Pembinaan SMK (PSMK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Suryanto.

Meilisa Fitri Harahap menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Ombudsman pada Juni 2025. Identitas pelapor dirahasiakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam laporannya, pelapor mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah dan ketua komite sekolah terkait pungutan uang komite kepada peserta didik.

Advertisement

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mendatangi SMKN 10 Padang, meminta keterangan dari pihak terlapor, serta menelusuri dokumen administrasi hingga kepada atasan terlapor.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan dana komite sekolah.

Dalam LHP, Ombudsman mencatat bahwa pungutan uang komite diberlakukan kepada seluruh peserta didik tanpa pengecualian, termasuk siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Advertisement

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang melarang adanya kewajiban sumbangan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, pihak sekolah dan komite sekolah juga tidak pernah menyampaikan laporan pengelolaan dana komite kepada orang tua atau wali peserta didik. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Ombudsman juga menemukan bahwa dana komite disimpan melalui rekening khusus atas nama bendahara sekolah, bukan melalui rekening bersama antara sekolah dan komite sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Meski demikian, Ombudsman mencatat bahwa saat ini rekening bersama telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan lainnya adalah kepengurusan komite sekolah yang tidak pernah diganti sejak tahun 2007 hingga 2024 atau selama kurang lebih 17 tahun.

Namun, Ombudsman menyebutkan bahwa saat ini kepengurusan komite sekolah telah diperbarui dengan Armi Nelda sebagai ketua dan tidak lagi melibatkan tenaga pendidik dalam struktur kepengurusan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengeluarkan sejumlah rekomendasi tindakan korektif. Rekomendasi tersebut antara lain memberikan kewenangan penuh kepada komite sekolah dalam pengelolaan dana, merevisi Surat Keputusan kepengurusan komite dengan menghapus unsur tenaga kependidikan, serta memastikan penggalangan dana dilakukan dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak ditentukan jumlah dan waktunya.

Ombudsman juga merekomendasikan agar sekolah dan komite wajib menyampaikan laporan pengelolaan dana komite secara transparan kepada orang tua atau wali peserta didik, masyarakat, dan pihak sekolah. Selain itu, ditegaskan larangan kewajiban sumbangan bagi peserta didik penerima PIP.

Tak hanya itu, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan terhadap fungsi dan peran komite sekolah pada seluruh SMK di Sumatera Barat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP untuk melaksanakan seluruh tindakan korektif. Kami akan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut,” ujar Meilisa Fitri Harahap. (yud)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ombudsman RI Soroti Budaya Uang Rokok dalam Pelayanan Publik, Dinilai Berpotensi Picu Korupsi

Ombudsman RI Soroti Budaya Uang Rokok dalam Pelayanan Publik, Dinilai Berpotensi Picu Korupsi

Ombudsman RI menyoroti budaya pemberian "uang rokok" dalam pelayanan publik karena dinilai mencerminkan sikap permisif terhadap praktik korupsi.

Pemko Pariaman Gandeng Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

Pemko Pariaman Gandeng Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

Pemko Pariaman bersama Ombudsman RI Sumbar memperkuat pelayanan publik bebas maladministrasi melalui sosialisasi penilaian pelayanan publik 2026.

Ombudsman Telusuri Polemik Seragam Gratis

Ombudsman Telusuri Polemik Seragam Gratis

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) akan me­lakukan penelusuran terhadap polemik pengadaan seragam sekolah gratis­

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer