Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sumbar Belum Punya Perda Ekonomi Sirkular, Pakar Soroti Lambatnya Regulasi Hijau

R
Penulis: Rommy Delfiano❯

Advertisement

Sejumlah pakar membahas soal ekonomi hijau dan sirkular dalam seminar masional 2026 bertema “Menggerakkan Ekonomi Sirkular dari Desa: Inovasi dan Ekonomi Hijau” yang digelar Sekolah Pascasarjana Unand bersama PERHEPI Komda Padang, 5–6 November 2026 di Convention Hall Kampus Limaumanih Padang. (DOKUMENTASI UNAND)
Sejumlah pakar membahas soal ekonomi hijau dan sirkular dalam seminar masional 2026 bertema “Menggerakkan Ekonomi Sirkular dari Desa: Inovasi dan Ekonomi Hijau” yang digelar Sekolah Pascasarjana Unand bersama PERHEPI Komda Padang, 5–6 November 2026 di Convention Hall Kampus Limaumanih Padang. (DOKUMENTASI UNAND)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM–Sumatera Barat (Sumbar) dinilai masih tertinggal dalam mendorong pembangunan ekonomi hijau dan ekonomi sirkular. Hingga September 2026, provinsi ini belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur ekonomi sirkular dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hijau.

Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam Seminar Nasional 2026 bertema "Menggerakkan Ekonomi Sirkular dari Desa: Inovasi dan Ekonomi Hijau" yang digelar Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas (Unand) bersama Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Komda Padang, 5–6 November 2026, di Convention Hall Kampus Limau Manis, Padang.

Pakar Ekonomi Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE, MA, mengungkapkan bahwa agenda ekonomi hijau di Sumbar masih berada pada tahap awal. Salah satu persoalan mendasarnya adalah belum adanya regulasi daerah yang memberikan landasan hukum kuat bagi penerapan ekonomi hijau dan sirkular.

Menurutnya, dokumen kebijakan yang tersedia saat ini baru sebatas Draft Rencana Aksi Ekonomi Hijau 2025–2030. Dokumen tersebut belum disahkan menjadi Perda.

Padahal, sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, dan DI Yogyakarta dinilai telah lebih dahulu mengambil langkah melalui regulasi yang mendukung pembangunan ekonomi hijau.

Kondisi ini menunjukkan perlunya keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Di tengah persoalan regulasi tersebut, Kota Padang justru mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan sampah perkotaan.

Dari total timbulan sampah mencapai 669 ton per hari, tingkat pengelolaan sampah di Kota Padang dilaporkan telah mencapai 98,94 persen. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Dr. Rosa Vivien Ratnawati, SH, MSD, yang hadir sebagai salah satu pembicara kunci dalam seminar tersebut.

Rosa mengungkapkan, timbulan sampah nasional pada 2026 mencapai 52,7 juta ton per tahun atau sekitar 144.575 ton per hari. Namun, baru sekitar 25 persen yang berhasil dikelola.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah memperkuat penerapan prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar melalui revisi regulasi pengelolaan sampah.

Salah satu konsep yang diperkenalkan adalah Producer Responsibility Organization (PRO). Melalui pendekatan ini, produsen dan importir didorong untuk menghimpun iuran guna mendukung penarikan kembali serta perancangan ulang kemasan sekali pakai.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperbesar tanggung jawab produsen terhadap sampah yang dihasilkan dari produk dan kemasan yang mereka edarkan.

Investasi Pengelolaan Sampah Capai Rp327,7 Triliun

Persoalan sampah juga membuka peluang ekonomi baru. Pemerintah memproyeksikan kebutuhan investasi untuk pengelolaan sampah nasional mencapai Rp327,7 triliun.

Besarnya kebutuhan investasi tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi pembiayaan hijau, kemitraan dengan sektor swasta, serta penciptaan lapangan kerja ramah lingkungan atau green jobs.

Di tingkat daerah, pengembangan ekonomi sirkular dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan produktif, seperti pengelolaan limbah, penguatan bank sampah, dan pengolahan sampah organik menjadi kompos.

Bahkan, kegiatan tersebut didorong untuk diintegrasikan ke dalam unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sehingga pengelolaan sampah tidak hanya menjadi aktivitas lingkungan, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Selain itu, perguruan tinggi seperti Unand juga didorong memperkuat konsep green campus atau kampus hijau sebagai bentuk penerapan prinsip keberlanjutan di lingkungan pendidikan.

Direktur Sekolah Pascasarjana Unand, Prof. Dr. apt. Henny Lucida, PhD, menegaskan bahwa desa atau nagari harus ditempatkan sebagai pusat utama pengembangan ekonomi berkelanjutan.

Menurutnya, integrasi inovasi teknologi dengan kearifan lokal menjadi fondasi penting agar penerapan ekonomi hijau dapat berjalan secara inklusif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Libatkan 141 Peserta dari 50 Lembaga

Ketua Pelaksana Seminar Nasional 2026, Dr. Rafnel Azhari, SP, MSi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dirancang sebagai ruang pertemuan antara kalangan akademisi, peneliti, pemerintah, dan pemangku kepentingan di tingkat nagari.

Seminar yang diikuti 141 peserta dari 50 lembaga tersebut diharapkan mampu mendorong kolaborasi dalam mengoptimalkan potensi limbah pertanian di pedesaan.

Menurutnya, limbah pertanian yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal memiliki peluang untuk diolah menjadi produk bernilai ekonomi melalui penerapan teknologi dan inovasi.

Selain Werry Darta Taifur dan Rosa Vivien Ratnawati, seminar tersebut juga menghadirkan sejumlah pembicara kunci, yakni Prof. Dr. Arif Satria, SP, MSi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Rifka Abadi, Pemimpin Bagian Dana dan Operasional Divisi Usaha Syariah PT Bank Nagari.

Sumbar sendiri memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi sirkular melalui sektor pertanian, perkebunan kelapa sawit, dan energi terbarukan.

Salah satu peluang yang dapat dikembangkan adalah pemanfaatan biomassa kelapa sawit. Pengolahan biomassa tersebut disebut berpotensi meningkatkan nilai tambah ekonomi hingga delapan sampai sembilan kali lipat.

Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang kuat, investasi, serta kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.

Tanpa percepatan regulasi dan keberanian pemerintah daerah dalam membangun ekosistem ekonomi hijau, potensi besar yang dimiliki Sumbar dikhawatirkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Padahal, pengembangan ekonomi hijau dan sirkular menjadi salah satu peluang strategis untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 6–8 persen sekaligus mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. (rdo)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Menanam Masa Depan di Pesisir Belitung: Mangrove, Ekonomi Hijau, dan Jejak Net Zero Elnusa Petrofin

Menanam Masa Depan di Pesisir Belitung: Mangrove, Ekonomi Hijau, dan Jejak Net Zero Elnusa Petrofin

Program Hutan Petrofin menanam mangrove di Belitung mendukung ekonomi hijau, keberlanjutan lingkungan, dan target Net Zero Emission Indonesia 2060.

Gladi Tsunami Sumbar 2026 Uji Koordinasi Pemerintah, Evakuasi Massal Digelar di Pariaman Besok

Gladi Tsunami Sumbar 2026 Uji Koordinasi Pemerintah, Evakuasi Massal Digelar di Pariaman Besok

Gladi tsunami Sumbar 2026 di Pariaman menguji koordinasi pemerintah melalui TTX sebelum simulasi evakuasi massal pada 30 September 2026.

Dorong Transaksi Keuangan Daerah Lebih Transparan, Bank Nagari Gelar HLM-ETPD Capacity Building

Dorong Transaksi Keuangan Daerah Lebih Transparan, Bank Nagari Gelar HLM-ETPD Capacity Building

Bank Nagari memperkuat percepatan ETPD di Sumbar melalui digitalisasi transaksi daerah, implementasi KKPD, serta kolaborasi dengan pemda.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer