Terakhir, Selasa (2/5) lalu, Satpol PP Kota Padang menyita lima botol minol dari sejumlah tempat permainan biliar yang berada di kawasan Jalan Niaga, Jalan Thamrin di Kecamatan Padang Selatan dan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Timur.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim kepada Padang Ekspres mengatakan, pengawasan dan penyitaan sengaja dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait laporan adanya anak di bawah umur kerap bermain biliar di dua tempat yang dilaporkan.
Ia menambahkan, saat petugas melakukan pengawasan di salah satu tempat biliar di Kawasan Jalan Thamrin, petugas menemukan adanya pemilik usaha menyediakan minuman beralkohol (minol) golongan A.
“Saat kami tanyai surat izin peredaran minol tersebut, pemilik tempat usaha tidak dapat memperlihatnya. Untuk itu terpaksa kami lakukan penyitaan sebanyak lima botol minuman sebagai barang bukti. Kemudian, pemilik usaha kita berikan surat panggilan agar menghadap PPNS Satpol PP,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, Mursalim meminta kepada pemilik tempat usaha agar bisa menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (trantibum) di lingkungan masing-masing. Pihaknya juga mewanti-wanti untuk tidak memperbolehkan pelajar atau anak di bawah umur bermain di sana.
“Kita berharap kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tutup Mursalim.
Sementara itu, menyikapi masih banyaknya ditemukan tempat usaha yang menjual minol tanpa izin, Bundo Kanduang Kota Padang Fauziah Zainin kepada Padang Ekspres mengatakan, Pemko Padang harus intens lagi mengantisipasi generasi muda untuk terlibat dengan minuman beralkohol.
“Sebisa mungkin pemerintah harus mencegah dan menjauhkan generasi muda dari minuman beralkohol. Karena tentu akan berdampak buruk kepada generasi muda sebagai penerus bangsa. Bagaimana bangsa ini jadinya jika generasi mudanya terlibat dengan alkohol yang tentunya dapat menguras kesadaran,” katanya.
Menurutnya, apabila generasi muda sudah terlibat dengan minuman alcohol, maka dapat dikatakan bahwa ilmu-ilmu agama dan adat sudah sangat tergerus. ”Artinya, kalau banyak pengkonsumsi alcohol, maka ilmu agama dan adat sudah berkurang dan tidak dipakai lagi,” jelasnya.
Untuk itu perlu peran serta semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan keluarga unmengawasi anggota keluarga mereka agar terhindar dari hal-hal negatif yang dapat merusak masa depan generasi muda. (s) Editor : Novitri Selvia