Analis Sumber Sejarah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
PENCIPTAAN lambang sebuah kota bukanlah perkara mudah. Tak hanya representasi visual dari suatu kota, lambang kota juga harus dapat mewakili identitas, sejarah, dan budaya kota tersebut.
Karena itu, tiap simbol atau elemen yang dipilih sebagai penyusun lambang harus memiliki makna yang jelas.
Proses ini kadangkala memerlukan waktu lama dan melibatkan banyak pihak. Bahkan, ada lambang kota yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah, terpaksa harus diubah akibat kekeliruan heraldik (ilmu pelambangan) saat proses penciptaannya atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Kondisi ini pernah terjadi pada lambang Kota Padang tempo dulu, kala Belanda masih berkuasa di Indonesia (Hindia-Belanda).
Dewan Kota Padang awalnya telah menetapkan sebuah lambang kota pada 11 November 1926. Namun, Gubernur Jenderal Hindia-Belanda baru mengesahkan peraturan tentang pemerolehan dan penggunaan lambang-lambang kota di Hindia-Belanda dua tahun kemudian (Staatsblad van Nederlandsch-Indie/Stbl. 1928 No. 394).
Khusus kepada pemerintah kota yang telah memiliki lambang sebelum diberlakukannya peraturan ini, diharuskan mengajukan permohonan kepada Gubernur Jenderal untuk menyetujui penggunaan lambang tersebut.
Kota Padang ikut terseret dalam arus panjang proses mendapatkan izin ini. Tak mudah bagi Padang mendapat kata ‘setuju’ dari Gubernur Jenderal, bahkan setelah bertahun-tahun mencoba. Mengapa lambang Kota Padang begitu sulit diterima?
Tulisan ini mencoba menyajikan kisah di balik penciptaan lambang Kota Padang tempo dulu.
Untuk tujuan itu, beberapa pertanyaan diajukan, seperti mengapa lambang kota perlu ada? Bagaimana proses politik dan kebudayaan di balik penciptaan lambang itu hingga ditetapkan dan dilakukan perubahan? Kapan dan untuk hal apa lambang itu digunakan? Apa makna yang terkandung dari lambang itu?
Desentralisasi Pemerintahan dan Lambang Kota
Tiap-tiap lambang kota memiliki dinamika penciptaan yang beragam. Jika ditelusuri akarnya, penciptaan lambang kota tak dapat dilepaskan dari disetujuinya kebijakan desentralisasi pemerintahan di Hindia-Belanda melalui UU Desentralisasi 1903 (Decentralisatie Wet 1903).
Untuk melaksanakan UU itu, Pemerintah Kerajaan Belanda menerbitkan Decentralisatie Besluit (Stbl. 1905 No. 137), disusul dengan keputusan Gubernur Jenderal Hindia-Belanda tentang Locale Radenordonnantie (Stbl. 1905 No. 181).
Peraturan-peraturan tersebut menjadi dasar bagi terbentuknya daerah-daerah administratif, yang memiliki aparatur pemerintah daerah serta kewenangan untuk mengatur keuangan dan kebutuhan daerah.
Kebijakan itu membawa perubahan bagi Padang, dengan ditetapkannya daerah itu sebagai kota (gemeente) pada 1 Maret 1906.
Untuk mengatur pembiayaan berbagai kebutuhan kota, maka dibentuk suatu dewan kota (gemeenteraad) yang terdiri dari 13 wakil bangsa Eropa, 4 orang pribumi, dan 2 orang Timur Asing.
Mereka juga diserahi tugas seperti membentuk peraturan daerah dan mengatur pemenuhan kebutuhan umum kota (Stbl. 1906 No. 151).
Komposisi anggota dewan yang tak seimbang ini sangat mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dihasilkan di kemudian hari.
Lambang Kota Padang, yang ditetapkan melalui peraturan daerah pada 11 November 1926, adalah hasil kerja Dewan Kota Padang.
Berita resmi tentang peraturan penetapan lambang kota itu kemudian diumumkan dalam het Extra-Bijvoegsel 30 November 1926 No. 81 (locale verordeningen en andere Beschikkingen van Locale Raden) di Javasche Courant.
Lambang Kota Padang
Dirk Ruhl Jr., seorang ahli heraldik di Bandung, dalam bukunya Nederlandsch-Indische Gemeentewapens (1933) memberikan deskripsi dan makna lambang Kota Padang sebagai berikut.
Lambang Kota Padang berbentuk perisai yang terbagi menjadi empat bagian. Pada bagian kiri atas yang berlatar biru, terdapat simbol singa Belanda berwarna emas sedang menjulurkan lidahnya yang berwarna merah.
Simbol ini merepresentasikan Kerajaan Belanda. Pada bagian kanan atas dengan latar berwarna perak, terdapat gambar kapal dagang Belanda. Ini melambangkan hubungan Negeri Belanda dan Padang yang bermula dari perdagangan.
Pada bagian kanan bawah yang berlatar biru, terdapat gambar kepala kerbau berwarna emas.
Gambar ini adalah simbol khas Minangkabau dan menunjukkan bahwa Padang adalah bagian dari kawasan budaya Minangkabau.
Pada bagian kiri bawah dengan latar berwarna perak, terdapat gambar beberapa pohon kelapa kehijauan, gunung, dan sawah. Ini merujuk pada kawasan Sumatra’s Westkust sebagai daerah pertanian (agraris).
Sementara itu, pada bagian atas perisai terdapat gambar rumah gadang dengan atap berwarna perak dan dinding berwarna merah. Rumah gadang ini dimaksudkan sebagai pengganti mahkota yang umumnya digunakan pada lambang kota-kota lain di Hindia-Belanda.
Di samping perisai berdiri sepasang harimau berwarna emas sedang menjulurkan lidah merahnya dengan cakarnya berwarna perak. Di bagian bawah perisai terdapat pita merah yang memuat semboyan berwarna emas, yaitu “SALUS POPULI SUPREMA LEX” yang berarti bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Surat kabar Sumatera-bode (15/11/1926) mewartakan sidang penetapan lambang Kota Padang berjalan lancar, bahkan diselingi gelak tawa anggota dewan.
“Untuk pamer!” jawab ketua dewan saat De Vries, salah seorang wakil Eropa, mempertanyakan manfaat dari lambang itu. Jawaban itu sontak disambut tawa peserta sidang.
“Tiap kota yang menghormati dirinya sendiri memiliki lambang dengan warnanya masing-masing. Lambang ini memiliki nilai historis.
Mengingat balai kota yang akan dibangun nantinya dapat menjadi tempat untuk memajang lambang tersebut, dan sementara itu bisa juga dipasang di topi dinas pegawai kota. Di samping itu, lambang ini juga terlihat elegan di surat-surat,” tutup ketua dewan.
Peraturan Baru tentang Pemerolehan Lambang
Pada 7 September 1928, Gubernur Jenderal Hindia-Belanda menetapkan sebuah keputusan tentang pemerolehan lambang oleh “komunitas umum” (openbare gemeenschappen) di Hindia-Belanda (Stbl. 1928 No. 394).
Komunitas umum yang dimaksud dapat berupa kota, kabupaten, dan provinsi.
Penetapan keputusan ini didasari oleh belum adanya peraturan tentang pemerolehan lambang di Hindia-Belanda, sedangkan pada saat itu telah banyak komunitas umum (terutama kota) yang memiliki lambang sendiri.
Terlebih lagi, beberapa lambang kota yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah, rupanya ada kekeliruan atau tidak memenuhi persyaratan praktis dan heraldis.
Penyusunan peraturan ini melibatkan para ahli dari Dewan Tinggi Bangsawan (Hoge Raad van Adel), badan penasehat pemerintah di bidang heraldik.
Rancangan peraturan itu lalu dibahas dan disetujui dalam sidang Dewan Rakyat (Volksraad) pada 1928.
Terdapat dua kelompok yang disasar dalam peraturan ini.
Pertama, komunitas umum yang telah memiliki lambang. Kedua, komunitas umum baru (yang terbentuk dari hasil penggabungan dua atau lebih komunitas umum) yang belum memiliki atau akan membuat lambang.
Kota Padang termasuk pada kelompok pertama. Kepada kedua kelompok itu diberlakukan ketentuan bahwa mereka harus mengajukan permohonan penggunaan lambang kepada Gubernur Jenderal Hindia-Belanda.
Hal ini berarti bahwa Kota Padang tidak boleh menggunakan lambang kotanya sebelum mendapatkan izin dari Gubernur Jenderal.
Mengurus Izin Penggunaan
Pada 27 September 1928, Ketua Dewan Kota Padang mengirimkan permohonan pertama kepada Gubernur Jenderal melalui Direktur Departemen Dalam Negeri.
Setelah itu, sesuai dengan prosedur pemerolehan izin penggunaan lambang, terjadi korespondensi antara Dewan Kota Padang dengan pihak-pihak terkait, seperti penasihat urusan desentralisasi (Adviseur voor de Decentralisatie), arsiparis negara (Landsarchivaris), dan beberapa ahli heraldik.
Masalah yang dibahas antara lain deskripsi lambang yang terlalu singkat, penyusunan lambang yang salah, hingga visual lambang yang buruk.
Sekali lagi, penciptaan dan pengurusan izin penggunaan lambang bukan perkara mudah.
Selama bertahun-tahun, Dewan Kota Padang menyediakan anggaran untuk pengerjaan ulang lambang kotanya sesuai saran dari ahli heraldik pemerintah.
Beberapa juru gambar terbaik di Padang dimintai bantuan, hingga akhirnya pada pertengahan 1937 dihasilkan sebuah lambang yang bagus.
Dalam pengerjaan ulang lambang ini, bagian mahkota merupakan elemen yang paling menarik. Secara heraldik, penempatan rumah gadang sebagai mahkota yang menutupi bagian perisai dianggap tidak tepat.
Meski demikian, Wali kota dan Dewan Kota Padang tidak ingin simbol khas Minangkabau ini dihilangkan dari lambang kota. Untuk menyiasati itu, mereka mencoba menggabungkan simbol rumah gadang sedemikian rupa ke dalam mahkota.
Hal itu juga pernah dilakukan oleh Magelang dengan menambahkan stupa di atas mahkota lambang kotanya. Lambang itu rupanya disetujui oleh pemerintah. Melihat keberhasilan Magelang itu, tidak menutup kemungkinan bahwa lambang Kota Padang dapat pula disetujui.
Dalam suratnya kepada pemerintah, Wali kota dan Dewan Kota Padang juga memberikan penjelasan tambahan tentang makna elemen warna yang belum disebutkan dalam deskripsi sebelumnya.
Warna biru pada perisai merepresentasikan persatuan antara Belanda dan Minangkabau, sedangkan warna perak menggambarkan perdagangan, pelayaran, pertanian, dan perkebunan yang menjadi dasar perkembangan kawasan Sumatera Barat (Sumatra’s Westkust).(*)
Editor : Heri Sugiarto