Apalagi saat ini, Bapenda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan Program Diskon Pokok dan bebas denda periode 8 Oktober 2024. Samsat Keliling melayani pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLL).
Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin bayar pajak, berikut Jadwal Samsat Keliling di Kota Padang yang beroperasi pukul 08.30 sampai 13.00 Senin-Sabtu:
*Tanggal 09-10-2024 di Pasar Belimbing, Kecamatan Kuranji.
*Tanggal 10-10-2024 di Simpang PU PSDA, Kecamatan Padang Utara.
*Tanggal 11-10-2024 di Simpang Gantiang, Kecamatan Padang Selatan.
*Tanggal 12-10-2024 di Dermaga Tua Pejat, Sipora Utara, Kabupaten Mentawai
*Tanggal 14-10-2024 di Pondok Ikan Bakar Aru, Lubukbegalung
*Tanggal 15-10-2024 Jembatan Siteba, Kecamatan Nanggalo
*Tanggal 16-10-2024 di Kantor Camat Pauh
*Tanggal 17-10-2024 di Tugu Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur
*Tanggal 18-10-2024 di Simpang Gantiang, Kecamatan Padang Selatan
*Tanggal 21-10-2024 di Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan
*Tanggal 22-10-2024 di Taman Melati, Kecamatan Padang Barat
*Tanggal 23-10-2024 di Kantor Camat Bungus, Kecamatan Bungus Teluk Kabung
Baca Juga: Dosenku jadi Istriku
*Tanggal 24-10-2024 di Portal Indarung, Kecamatan Lubukkilangan.
*Tanggal 25-10-2024 di Tugu Simpang Haru, Padang Timur
*Tanggal 28-10-2024 di Jalan Pattimura, Kecamatan Padang Barat.
*Tanggal 29-10-2024 di Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan
*Tanggal 30-10-2024 di Caffe Uje Kuranji, Kecamatan Kuranji
*Tanggal 31-10-2024 di Pondok Ikan Bakar Upi, Kecamatan Lubuk Begalung.
Adapun syarat Samsat Keliling di Kota Padang yaitu bawa e-KTP asli pemilik sesuai dengan data di STNK, STNK asli, dan Notis Pajak Asli. (jef)
Editor : Adetio Purtama