Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Padangpanjang Wajib Usulkan 1.137 Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Yuwardi Tanjung • Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:17 WIB

Zia Ul Fikri saat memaparkan anggaran kepada wartawan.
Zia Ul Fikri saat memaparkan anggaran kepada wartawan.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemko Padangpanjang dipastikan mengusulkan 1.137 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padangpanjang, Zia Ul Fikri, Kamis (14/8/2025). Fikri menyebutkan, gaji pegawai non ASN telah dianggarkan untuk 12 bulan pada 2025, sesuai surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) tertanggal 12 Desember 2024.

Surat tersebut menginstruksikan agar kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap menganggarkan gaji pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

“Namun, anggaran belanja gaji bagi non ASN yang tidak mengikuti seleksi tidak lagi bisa dibayarkan. Secara penganggaran tetap ada, karena sifatnya penataan, bukan pemberhentian,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025, PPK wajib mengusulkan seluruh pegawai non ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dijadikan PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemko Padangpanjang harus mengusulkan 957 orang pegawai non ASN kategori R3. Sementara 180 orang kategori R4 semula harus dirumahkan, sesuai surat menteri tertanggal 28 Juli 2025.

Namun, surat terbaru tertanggal 8 Agustus 2025 meminta PPK mengusulkan PPPK Paruh Waktu untuk kedua kategori tersebut.

Fikri juga menegaskan, target efisiensi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga 2027 tidak berkaitan dengan gaji non ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Belanja pegawai mencakup gaji tunjangan ASN, kepala daerah, DPRD, insentif pemungutan pajak, tunjangan dan tambahan penghasilan (tamsil) guru. Sedangkan belanja gaji non ASN berada pada belanja jasa, yang juga memuat honorarium narasumber, RT, LPM, guru mengaji, dan garin masjid, tiket perjalanan, dan lainnya,” jelasnya.

Total APBD Kota Padangpanjang 2025 sebesar Rp579,9 miliar, dengan alokasi belanja pegawai Rp284 miliar. Persentase belanja pegawai berdasarkan formula yang dikurangi belanja sertifikasi dan tamsil guru, kemudian dibagi total belanja, berada pada 45,7 persen.

Sementara itu, belanja non ASN masuk dalam belanja barang dan jasa senilai Rp212,5 miliar. Rinciannya terdiri dari belanja barang habis pakai Rp27,7 miliar, belanja barang tak habis pakai Rp748 juta, serta belanja jasa Rp90,1 miliar. (wrd)

Editor : Hendra Efison
#Wajib Usulkan #Pemko Padangpanjang #1137 Pegawai Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu