Pelanggaran BBM Subsidi Masih Terjadi di Pasaman Barat, Kendaraan Berat Disorot


PADEK.JAWAPOS.COM— Kendaraan berat yang masih mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi salah satu pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan aturan pengendalian distribusi BBM subsidi di Kabupaten Pasaman Barat. Pemerintah kabupaten pun mengevaluasi penerapan aturan tersebut dan meminta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memperketat pengawasan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pasaman Barat, Afrizal, mengatakan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 500.10.17.3/09/BUP/2026 tentang pengendalian distribusi BBM bersubsidi belum berjalan maksimal.
Evaluasi itu berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (26/10/2026), dengan melibatkan pemilik SPBU se-Pasaman Barat. Pertemuan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi.
Kendaraan Berat Masih Mengisi BBM Subsidi
Afrizal menyebut pelanggaran masih ditemukan, terutama kendaraan roda enam dengan kapasitas di atas 8 ton yang mengisi BBM bersubsidi.
Karena itu, pemerintah daerah meminta pemilik dan pengelola SPBU memperketat pemeriksaan sebelum melayani pembelian BBM subsidi. Pengawasan dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) BBM dan Polres Pasaman Barat untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak.
“SPBU diminta memasang informasi di lokasi yang mudah terlihat, memeriksa batas pengisian, kode QR, jenis kendaraan, serta dokumentasi. Pengawasan dan sosialisasi penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh pihak,” ujar Afrizal.
Selain pemeriksaan kendaraan, petugas SPBU diminta memastikan kesesuaian kode QR yang digunakan untuk membeli BBM subsidi dengan kendaraan dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Aturan Kode QR dan Kendaraan yang Wajib Menggunakan BBM Nonsubsidi
Dalam evaluasi tersebut, Afrizal menjelaskan bahwa kode QR berwarna kuning menandakan kendaraan telah mengisi BBM subsidi pada hari yang sama. Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan kembali mengisi BBM subsidi di SPBU lain di wilayah Pasaman Barat pada hari yang sama.
Aturan dalam SE Bupati juga mewajibkan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 8 ton, kendaraan dengan jumlah roda lebih dari enam, serta kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan skala besar menggunakan BBM nonsubsidi.
Jenis BBM yang dapat digunakan antara lain Dexlite, Pertamina Dex, atau BBM Industri Pertamina.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




