Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Payakumbuh Bahas 13 Ranperda Strategis pada 2026

A
Penulis: Arfidel Ilham❯

PEMBAHASAN: Anggota DPRD Kota Payakumbuh saat mengikuti rapat paripurna penetapan Propemperda Tahun 2026, Selasa lalu.
PEMBAHASAN: Anggota DPRD Kota Payakumbuh saat mengikuti rapat paripurna penetapan Propemperda Tahun 2026, Selasa lalu.

PADEK.JAWAPOS.COM-Sedikitnya 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan dibahas pada tahun 2026.


Advertisement

Ranperda ini mencakup pencabutan dan perubahan sejumlah perda strategis, pengaturan penanggulangan bencana, pengelolaan dan penataan pasar rakyat, perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah, penetapan APBD dan perubahan APBD, serta penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.

Menanggapi salah satu ranperda terkait retribusi dan pajak, Kepala Bagian Perekonomian Pemko Payakumbuh, Arif Siswandi, mengatakan bahwa dari sisi ekonomi ada kemungkinan potensi retribusi atau pajak yang bisa ditingkatkan.

“Kita melihat memang ada potensi retribusi yang belum terkelola, maupun nilai pajak yang perlu ada perubahan. Namun untuk lebih rinci, tentu bisa digali di Bappeda,” ucap Arif Siswandi, Rabu (24/12).

Advertisement

Sebelumnya, DPRD Kota Payakumbuh menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Payakumbuh Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD Nomor 7/KPTS/DPRD/2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (23/12).

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menyatakan bahwa keputusan tersebut menjadi pondasi penting bagi arah pembentukan regulasi daerah sepanjang tahun 2026, sekaligus memastikan setiap perda yang disusun relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Propemperda ini bukan sekadar daftar rancangan perda, tetapi instrumen perencanaan yang memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Payakumbuh,” kata Wirman Putra.

Advertisement

Penyusunan Propemperda mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menempatkan perencanaan sebagai tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah.

“Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan perda, seluruh tahapan harus dijalankan secara konsisten,” ucapnya.

“Dengan cara itu, perda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

Wirman juga menekankan bahwa Propemperda bersifat terbuka dan akomodatif terhadap dinamika kebutuhan daerah.

Penetapan skala prioritas ranperda didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

“Propemperda ini memberi ruang bagi penyesuaian terhadap kebutuhan strategis daerah, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Wali Kota Payakumbuh Nomor 100.3.1/1056/Wk-Pyk/2025 tertanggal 27 November 2025, serta hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Tim Ranperda Pemko Payakumbuh pada 22 Desember 2025, disepakati bahwa Propemperda Tahun 2026 memuat 13 rancangan peraturan daerah dari 15 ranperda yang diusulkan.

Ketiga belas ranperda tersebut mencakup pencabutan dan perubahan sejumlah perda strategis, pengaturan penanggulangan bencana, pengelolaan dan penataan pasar rakyat, perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah, penetapan APBD dan perubahan APBD, serta penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Payakumbuh Nomor 7/KPTS/DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2026, yang disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir. (fdl)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemko Payakumbuh Integrasikan SAKINAH dan SIKOPAY, Kinerja OPD Dituntut Terukur

Pemko Payakumbuh Integrasikan SAKINAH dan SIKOPAY, Kinerja OPD Dituntut Terukur

Pemko Payakumbuh mengintegrasikan aplikasi SAKINAH dan SIKOPAY versi 2 untuk menyatukan perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan evaluasi

HUT ke-81 PMI, Payakumbuh Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

HUT ke-81 PMI, Payakumbuh Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

PMI Payakumbuh memperingati HUT ke-81 dengan apel bersama, donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, serta penyerahan hadiah perlombaan

Pemko Payakumbuh Perkuat Pencegahan Korupsi, Ini Titik Rawan yang Disorot KPK

Pemko Payakumbuh Perkuat Pencegahan Korupsi, Ini Titik Rawan yang Disorot KPK

Pemko Payakumbuh memperkuat pencegahan korupsi melalui rakor bersama KPK dan pemerintah daerah, dengan fokus pada anggaran, pengadaan, serta

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer