PADEK.JAWAPOS.COM-Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh, Rabu (17/12) dini hari sekitar pukul 02.30. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang perempuan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Yuliarman menjelaskan, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy BA 5299 MAC dan sebuah mobil Mitsubishi Pikap L300 BA 8454 MB.
Sepeda motor Honda Scoopy dikendarai NA, 26, dengan penumpang PCM, 26. Sementara itu, mobil Mitsubishi Pikap L300 dikemudikan oleh Z, 35.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, sepeda motor melaju dari arah Sawah Padang menuju Labuah Basilang. Saat melintasi lokasi kejadian, pengendara sepeda motor diduga kehilangan kendali hingga terjatuh di badan jalan,” ujar AKP Yuliarman kepada Padang Ekspres, Rabu (17/12).
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil Mitsubishi Pkap L300. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi mobil tidak sempat menghindar meskipun telah melakukan pengereman, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor NA mengalami pendarahan pada hidung dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara penumpangnya, PCM, mengalami luka berat pada bagian kepala dan juga meninggal dunia. Kedua korban sempat dilarikan ke RSUD Adnaan WD Payakumbuh.
AKP Yuliarman menambahkan, kondisi jalan di lokasi kejadian berupa jalan lurus beraspal dengan dua arah dan arus lalu lintas relatif sepi.
Namun, saat kejadian cuaca dalam kondisi gerimis dan berlangsung pada malam hari, sehingga jarak pandang pengendara menjadi terbatas.
“Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp1 juta, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak dua orang,” jelasnya.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan ke Polres Payakumbuh. Satlantas Polres Payakumbuh juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, pengemudi mobil pick up dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Payakumbuh mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, terutama saat berkendara pada malam hari dan dalam kondisi cuaca kurang bersahabat.
“Keselamatan adalah hal utama. Patuhi aturan lalu lintas dan pastikan kondisi kendaraan serta pengendara dalam keadaan prima,” pungkas AKP Yuliarman. (rid)
Editor : Novitri Selvia