Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Payakumbuh Tegaskan Mutasi Pejabat Sesuai Aturan, Bantah Isu KKN

Irfan R Rusli • Rabu, 4 Februari 2026 | 15:50 WIB

Mutasi dan pelantikan pejabat dilakukan sesuai aturan, bantah isu KKN, dan pastikan persetujuan BKN.
Mutasi dan pelantikan pejabat dilakukan sesuai aturan, bantah isu KKN, dan pastikan persetujuan BKN.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Payakumbuh memastikan seluruh proses pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga isu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang beredar dinyatakan tidak berdasar.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026).

“Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan dan seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Dafrul.

Ia menjelaskan, kebijakan mutasi dan rotasi bertujuan meningkatkan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Proses tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi melalui penilaian menyeluruh terhadap jabatan yang memerlukan penyegaran.

Dasar Regulasi dan Mekanisme Mutasi

Dafrul menyebutkan, pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat di Kota Payakumbuh mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku secara nasional.

Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, Pemerintah Kota Payakumbuh juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Regulasi lain yang menjadi rujukan adalah Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Terkait pengisian jabatan Inspektur Daerah, Dafrul memastikan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan administratif yang dipersyaratkan.

“Karena pejabat yang bersangkutan belum dua tahun bertugas di Pemko Payakumbuh, maka surat keterangan bebas hukuman disiplin dua tahun terakhir diperoleh dari instansi sebelumnya, yakni Pemerintah Kota Padangpanjang,” ujarnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Solok Gelar Ramp Check Operasi Keselamatan Singgalang 2026

Pelantikan, Disiplin ASN, dan Digitalisasi Sistem

Dafrul menambahkan, seluruh tahapan seleksi terbuka hingga pelantikan telah memenuhi persyaratan formal.

Proses tersebut meliputi izin dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi Badan Kepegawaian Negara, serta pertimbangan dan persetujuan Gubernur Sumatera Barat.

Menanggapi isu pelantikan aparatur sipil negara yang pernah menjalani hukuman disiplin, Dafrul menegaskan hal tersebut telah diatur secara ketat dalam regulasi.

“ASN yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan. Setelah masa hukuman selesai dan melalui evaluasi kinerja, ASN dapat kembali dilantik dalam jabatan,” katanya.

Terkait adanya ASN yang mengundurkan diri, Dafrul menegaskan komitmen Pemko Payakumbuh dalam menerapkan prinsip the right man on the right place melalui sistem merit.

Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan jabatan, bukan faktor lain.

Dafrul juga menjelaskan, pelantikan pejabat oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh telah memperoleh persetujuan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh.

“Karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota sedang berada di luar daerah mengikuti rapat koordinasi nasional bersama Presiden Prabowo, maka pelantikan dilaksanakan oleh Sekda atas izin Wali Kota,” ujarnya.

Menjawab pelaksanaan pelantikan pada malam hari, Dafrul menyebutkan izin BKN telah terbit pada akhir Januari 2026, sementara surat keputusan pengangkatan ditandatangani Wali Kota pada 30 Januari 2026.

“Pelantikan ini tidak mendadak dan sudah dijadwalkan pada 2 Februari. Seluruh pejabat yang dilantik telah menerima undangan baik melalui daring maupun hardcopy,” katanya.

Ia menambahkan, pelantikan pada awal bulan dilakukan untuk menjaga kelancaran administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi perangkat daerah.

Sebagai penguatan pengawasan, Pemko Payakumbuh menerapkan digitalisasi manajemen ASN melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) milik BKN.

“Penerapan I-Mut bertujuan memastikan seluruh proses pengangkatan, promosi, dan mutasi ASN berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN,” pungkasnya. (*)

Editor : Hendra Efison
#sistem merit ASN #BKPSDM Payakumbuh #bantahan isu KKN Pemko #mutasi pejabat Pemko Payakumbuh sesuai aturan #pelantikan ASN Payakumbuh