Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah, BPN–BPKPAD Pessel Perkuat Sinergi

Y
Penulis: Yoni Syafrizal❯
Suhandri, Kepala BPKPAD Pessel.
Suhandri, Kepala BPKPAD Pessel.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM - Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan koordinasi bersama Bagian Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pessel guna menangani berbagai persoalan pertanahan. Hal ini juga sebagai upaya memperkuat sinergi antar instansi dalam pengelolaan aset daerah.

Kepala BPKPAD Pessel Suhandri, Selasa (21/4) menjelaskan koordinasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan, pengelolaan aset daerah, khususnya tanah, harus mengacu pada regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta ketentuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Advertisement

Menurutnya, dalam praktik di lapangan masih ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari belum lengkapnya dokumen kepemilikan, tumpang tindih lahan, hingga belum optimalnya pencatatan aset dalam administrasi pemerintah daerah.

“Melalui koordinasi ini, kita ingin menyamakan persepsi terkait status kepemilikan, legalitas, serta langkah-langkah penertiban aset. Semua harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Suhandri.

Ia menambahkan sinergi antara BPKPAD dan BPN sangat penting, terutama dalam proses sertifikasi tanah aset pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum yang kuat.

Advertisement

Selain itu, Suhandri juga menekankan pentingnya validasi data aset secara berkala agar informasi yang dimiliki pemerintah daerah benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Data yang valid menjadi kunci dalam pengambilan kebijakan. Dengan data yang sinkron antara BPKPAD dan BPN, maka proses pengamanan aset dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh perangkat daerah untuk proaktif melaporkan dan menginventarisasi aset yang berada di bawah pengelolaannya, sehingga tidak ada lagi aset yang tidak tercatat atau bermasalah secara administrasi.

Suhandri berharap, ke depan koordinasi seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya bersifat insidental, agar penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan secara komprehensif.

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemko Bukittinggi Perintahkan Yayasan Fort De Kock Bongkar Bangunan dalam 30 Hari

Pemko Bukittinggi Perintahkan Yayasan Fort De Kock Bongkar Bangunan dalam 30 Hari

Pemko Bukittinggi memerintahkan Yayasan Fort De Kock membongkar bangunan yang dipersoalkan dalam 30 hari, dengan ancaman pembongkaran paksa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer