Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perkara Narkoba Mendominasi di Agam

P
Penulis: Putra Susanto❯
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah inkrah di Kejaksaan Negeri Agam, Jumat (22/5). (DOK ANDRI UNTUK PADEK)
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah inkrah di Kejaksaan Negeri Agam, Jumat (22/5). (DOK ANDRI UNTUK PADEK)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM - Peredaran narkoba di Kabupaten Agam masih menjadi ancaman serius. Dari 76 perkara tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Agam, kasus narkotika mendominasi dengan 46 perkara.

Fakta itu mengemuka dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Agam, Jumat (22/5).

Bupati Agam, Benni Warlis, menegaskan perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Menurutnya, negara harus hadir dan berdiri paling depan melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

Advertisement

“Ini pernyataan tegas negara hadir. Negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelanggaran hukum, para bandar dan pengedar yang merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Benni menyebut narkoba tidak hanya menghancurkan fisik dan mental generasi muda, tetapi juga memicu kriminalitas dan merusak tatanan sosial masyarakat. Karena itu, pemberantasan narkotika dinilai harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya aparat penegak hukum.

Dia mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Keluarga juga diminta memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak sebagai benteng utama pencegahan.

Advertisement

Selain itu, Benni turut mendorong dukungan terhadap program rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar dapat kembali pulih dan produktif di tengah masyarakat.

“Dengan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat, kita optimistis Agam bisa bersih dari narkoba demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Noptra, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud akuntabilitas penegakan hukum.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkrah mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Putusan Sidang Praperadilan Kasus Pasar Sungaibatang Hari Ini

Putusan Sidang Praperadilan Kasus Pasar Sungaibatang Hari Ini

Pembacaan putusan praperadilan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang

Saksi ”Berkualitas Ganda”, Pemohon tak Ajukan Pertanyaan, Dalam Praperadilan Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang

Saksi ”Berkualitas Ganda”, Pemohon tak Ajukan Pertanyaan, Dalam Praperadilan Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang

Sidang lanjutan praperadilan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang di Pengadilan Negeri Lubukbasung berlangsung

Saksi Sebut Pasar Sungaibatang sempat Berfungsi Baik, Ahli Soroti Hak Tersangka

Saksi Sebut Pasar Sungaibatang sempat Berfungsi Baik, Ahli Soroti Hak Tersangka

Wali Nagari Sungai Batang periode 2015-2021 Jhon Hendra dan Ketua Pengelola Pasar Feri M menjadi saksi fakta pada sidang lanjutan praperadilan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer