Kejadian itu bermula ketika korban berinisial DS, 30, berkenalan dengan seorang pria berinisial H, 30, yang baru dikenalnya lewat Facebook. Lantaran merasa mulai ada kedekatan dan intens berkomunikasi jarak jauh, keduanya membuat janji untuk bertemu.
Saat bertemu pelaku diduga telah merencanakan niat jahat membawa kabur sepeda motor beserta dompet dan HP milik korban. Ternyata benar saja, dengan dalih meminjam motor kemudian korban ditinggalkan begitu saja di sebuah warung, tepatnya di kawasan Lubuktarok, Kabupaten Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP M. Yasin melalui Staff Humas Bripka Yudi Satria menjelaskan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuktarok karena merasa telah menjadi korban tindakan kejahatan, Sabtu (6/1) lalu, sekitar pukul 22.30.
Berdasarkan laporan itu tim Polsek bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas serta keberadaan pelaku, yakni diketahui berinsial H, 31.
“Korban melapor ke Polsek Lubuktarok karena sepeda motor, dompet dan HP yang disimpan di dalam jok motor dilarikan oleh teman laki-laki yang baru saja ia kenal lewat media sosial,” kata M. Yasin.
Tim Opsnal Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut. Minggu (7/1) sekitar pukul 02.00, tim bergerak ke lokasi tempat keberadaan pelaku yang berada, tepatnya di sebuah rumah di Jorongkoto, Nagari Pematangpanjang, Kecamatan Sijunjung.
Alhasil, saat didatangi polisi, pelaku tak bisa berkutik, hingga langsung menyerah tanpa ada perlawanan untuk dibawa ke Mapolsek setempat.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti sepeda motor, dompet dan HP milik korban,” terang Kasat.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sijunjung, plus menjalani proses penahanan dalam sel tahanan Mapolres.
”Pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya lagi.
Mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya mengimbau agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada dalam bergaul, apalagi orang itu baru dikenal. Gunakan media sosial secara bijak, jangan sampai jadi korban atau terjebak masalah hukum. (atn) Editor : Novitri Selvia