BPJS Ketenagakerjaan Solok dan Kejari Solok Selatan Ekspose Tunggakan Iuran Badan Usaha


PADEK.JAWAPOS.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan memperkuat koordinasi untuk menindaklanjuti tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan badan usaha di Kabupaten Solok Selatan.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan ekspose dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait piutang iuran badan usaha pada 19 Oktober 2026.
Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus menjaga pemenuhan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, S.H., M.H., bersama jajaran, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara, yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan.
Ekspose menjadi forum koordinasi untuk membahas penanganan piutang iuran badan usaha dan tindak lanjut bantuan hukum melalui Kejaksaan Negeri Solok Selatan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan SKK menjadi bagian dari upaya agar penanganan tunggakan dapat ditindaklanjuti secara terarah dan akuntabel.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara, mengatakan kepatuhan badan usaha membayar iuran merupakan faktor penting dalam menjaga keberlangsungan perlindungan pekerja.
“Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Solok Selatan merupakan upaya untuk memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui ekspose dan penyerahan SKK ini, kami berharap penanganan piutang iuran dapat ditindaklanjuti secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus terjaga,” jelas Arief.
Ia menjelaskan, pembayaran iuran dan tertib administrasi kepesertaan mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, memasuki usia pensiun, hingga kehilangan pekerjaan sesuai ketentuan program yang berlaku.
Kepatuhan Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Selain penanganan piutang iuran, kegiatan tersebut menjadi bagian dari rencana kerja 2026 untuk memperkuat kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




