Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Solok dan Kejari Solok Selatan Ekspose Tunggakan Iuran Badan Usaha

Heri Sugiarto
Penulis: Heri Sugiarto❯
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyerahkan Surat Kuasa Khusus terkait piutang iuran badan usaha, 19 Oktober 2026. (Foto: Tim Komunikasi)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyerahkan Surat Kuasa Khusus terkait piutang iuran badan usaha, 19 Oktober 2026. (Foto: Tim Komunikasi)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan memperkuat koordinasi untuk menindaklanjuti tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan badan usaha di Kabupaten Solok Selatan.

Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan ekspose dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait piutang iuran badan usaha pada 19 Oktober 2026.

Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus menjaga pemenuhan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Advertisement

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, S.H., M.H., bersama jajaran, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara, yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan.

Ekspose menjadi forum koordinasi untuk membahas penanganan piutang iuran badan usaha dan tindak lanjut bantuan hukum melalui Kejaksaan Negeri Solok Selatan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan SKK menjadi bagian dari upaya agar penanganan tunggakan dapat ditindaklanjuti secara terarah dan akuntabel.

Advertisement

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara, mengatakan kepatuhan badan usaha membayar iuran merupakan faktor penting dalam menjaga keberlangsungan perlindungan pekerja.

“Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Solok Selatan merupakan upaya untuk memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui ekspose dan penyerahan SKK ini, kami berharap penanganan piutang iuran dapat ditindaklanjuti secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus terjaga,” jelas Arief.

Ia menjelaskan, pembayaran iuran dan tertib administrasi kepesertaan mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, memasuki usia pensiun, hingga kehilangan pekerjaan sesuai ketentuan program yang berlaku.

Kepatuhan Sektor Konstruksi Jadi Perhatian

Selain penanganan piutang iuran, kegiatan tersebut menjadi bagian dari rencana kerja 2026 untuk memperkuat kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

168 Sopir dan Tukang Ojek Pariaman Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari APBD

168 Sopir dan Tukang Ojek Pariaman Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari APBD

Pemko Pariaman melindungi 168 sopir dan tukang ojek melalui BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya dibiayai APBD Kota Pariaman tahun 2026.

BPJS Ketenagakerjaan-Unand Perkuat Literasi Jaminan Sosial lewat Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

BPJS Ketenagakerjaan-Unand Perkuat Literasi Jaminan Sosial lewat Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas memperkuat literasi jaminan sosial melalui Kurjamsos, riset, pengabdian masyarakat.

Batang Sangir Meluap, Kebun Cabai hingga Sawah Warga Solok Selatan Terendam

Batang Sangir Meluap, Kebun Cabai hingga Sawah Warga Solok Selatan Terendam

Luapan Batang Sangir merendam kebun cabai, sawah, kebun sawit, dan rumah warga di Sangir Jujuan, Solok Selatan. Petani khawatir gagal

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer