Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebiri Kimia

R
Penulis: Redaksi❯
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Advertisement

Gelombang kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali mengusik nurani publik. Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat disuguhi laporan dugaan pencabulan santriwati di Ponorogo, Pekalongan, Pati, hingga Bogor.

Modusnya beragam. Mulai iming-iming fasilitas pendidikan hingga penyalahgunaan relasi kuasa antara pengasuh dan santri. Korban tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga harus menanggung trauma yang dapat membekas sepanjang hidup.

Di tengah maraknya kasus tersebut, muncul pertanyaan lama yang belum terjawab. Mengapa pidana kebiri kimia yang telah dijatuhkan pengadilan masih sulit dieksekusikan?

Advertisement

Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, hingga kini, pelaksanaannya masih menyisakan ketidakjelasan.

Rahmat Slamet Santoso alias Memet divonis 12 tahun penjara dan 3 tahun kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2019. M Aris di Mojokerto dan M Sahnan di Sumenep juga menerima putusan serupa.

Di luar negeri, eksekusi kebiri kimia pernah diterapkan kepada homoseksual bernama Alan Turing pada 1952. Pria 41 tahun itu akhirnya bunuh diri lantaran merasa tersiksa.

Advertisement

Menurut pakar hukum Universitas Airlangga Amira Paripurna, pelaksanaan hukuman kebiri kimia memerlukan kepastian regulasi teknis, penentuan pihak yang berwenang sebagai eksekutor, pengawasan medis, serta perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang terlibat. Tanpa kejelasan itu, vonis kebiri kimia berpotensi menjadi sekadar simbol.

Di sisi lain, negara perlu memperjelas tujuan kebiri kimia. Apakah semata-mata hukuman tambahan, sarana rehabilitasi, atau instrumen pencegahan residivisme.

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa tindakan medis tanpa pendampingan psikologis dan pengawasan berkelanjutan belum tentu efektif menekan risiko pengulangan kejahatan. Karena itu, diperlukan sistem yang mampu memastikan putusan dijalankan secara pasti, terukur, serta berorientasi pada perlindungan korban. Jika tidak, kebiri kimia akan terus menjadi hukuman yang terdengar tegas di ruang sidang, tetapi menggantung dalam praktik. (*)

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Objektifikasi Bukan Gurauan

Objektifikasi Bukan Gurauan

MUNCUL lagi kasus kekerasan seksual verbal di kampus negeri. Para pelaku punya grup WhatsApp yang mengumbar objektifikasi kepada 22 mahasiswi

Wajib Pajak Serasa Diteror

Wajib Pajak Serasa Diteror

WARGA Indonesia tidak akan bisa tidur nyenyak apabila tak membayar pajak. Petugas pajak kini mengejar wajib pajak sampai ke pintu rumah.

Koperasi Merah Putih jadi Penyalur Bansos

Koperasi Merah Putih jadi Penyalur Bansos

WALAU diwarnai hujan kritik dan polemik, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)  tetap melaju.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer