Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fraud: Pidana Murni atau Pidana Perbankan?

H
Hasnul, Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat.
Hasnul, Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat.

Advertisement

Penulis : Hasnul - Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat

DALAM dunia perbankan, fraud bukan sekadar pelanggaran administrasi. Fraud adalah tindakan pencurian atau penggelapan yang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatan. Apa pun bentuk dan modusnya, fraud merupakan peng­khianatan terhadap amanah yang dipercayakan institusi oleh pelaku.

Secara sistem, peluang terjadinya fraud sebenarnya relatif kecil. Industri perbankan merupakan salah satu sektor yang memiliki pengawasan paling ketat. Ada prinsip kehati-hatian (prudential banking), pengendalian internal berlapis, audit internal dan eksternal, manajemen ri­siko, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang rinci. Semua instrumen tersebut dirancang untuk menutup celah penyimpangan.

Advertisement

Lalu mengapa fraud masih terjadi? Jawabannya terletak pada integritas. Sebaik apa pun sistem yang dibangun dan sedetail apa pun SOP yang disusun, semuanya akan kehilangan makna apabila integritas pelaksana runtuh.

Sistem hanya menjadi pagar, sedangkan integritas adalah fondasi. Ketika niat menyimpang bertemu dengan kesempatan, maka fraud dapat terjadi.

Dalam banyak kasus, akar persoalan terletak pada kegagalan manusia dalam menjalankan sistem tersebut. Kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, hingga kolusi menjadi faktor yang membuka ruang bagi lahirnya fraud.

Advertisement

Modus Kredit Fiktif

Salah satu modus fraud yang paling sering ditemukan adalah kredit fiktif. Dalam sejarah perbankan modern, praktik tersebut telah dikenal sejak puluhan tahun lalu dan mulai banyak terungkap pada dekade 1980-an hingga 1990-an, seiring pesatnya pertumbuhan industri perbankan dan meningkatnya persaingan bisnis.

Kredit fiktif umumnya dilakukan melalui manipulasi data calon debitur, pemalsuan dokumen, penggunaan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, hingga rekayasa administrasi untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit.

Apakah setiap kasus fraud merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi? Belum tentu. Banyak kasus fraud justru dilakukan secara individual oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Karena itu, setiap perkara haruslah dipilah dan telisik lebih dalam.

Jalur Hukum Langkah yang Tepat

Dalam konteks dugaan fraud yang saat ini mendera oknum pegawai Bank Nagari, keputusan manajemen membawa perkara tersebut ke ranah hukum merupakan langkah tepat dan patut diapresiasi. Keberanian tersebut menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip good corporate governance.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mengingat Kembali Tujuan Bernegara

Mengingat Kembali Tujuan Bernegara

Setiap 1 Juni, Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Sebuah momentum yang tidak hanya mengingatkan kita pada rumusan dasar negara,

Transportasi yang Maju di Atas Kertas

Transportasi yang Maju di Atas Kertas

Pembangunan transportasi di Indonesia hampir selalu dikisahkan sebagai cerita keberhasilan. Jalan bertambah panjang, simpul transportasi diperluas,

Gusti Candra: Bank Nagari Sudah Tindak Lanjuti LHP BPK dan Proses Hukum Kasus Fraud

Gusti Candra: Bank Nagari Sudah Tindak Lanjuti LHP BPK dan Proses Hukum Kasus Fraud

Bank Nagari menegaskan operasional 2023-2025 sesuai ketentuan dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer