
Penulis : Hasnul - Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat
DALAM dunia perbankan, fraud bukan sekadar pelanggaran administrasi. Fraud adalah tindakan pencurian atau penggelapan yang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatan. Apa pun bentuk dan modusnya, fraud merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang dipercayakan institusi oleh pelaku.
Secara sistem, peluang terjadinya fraud sebenarnya relatif kecil. Industri perbankan merupakan salah satu sektor yang memiliki pengawasan paling ketat. Ada prinsip kehati-hatian (prudential banking), pengendalian internal berlapis, audit internal dan eksternal, manajemen risiko, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang rinci. Semua instrumen tersebut dirancang untuk menutup celah penyimpangan.
Lalu mengapa fraud masih terjadi? Jawabannya terletak pada integritas. Sebaik apa pun sistem yang dibangun dan sedetail apa pun SOP yang disusun, semuanya akan kehilangan makna apabila integritas pelaksana runtuh.
Sistem hanya menjadi pagar, sedangkan integritas adalah fondasi. Ketika niat menyimpang bertemu dengan kesempatan, maka fraud dapat terjadi.
Dalam banyak kasus, akar persoalan terletak pada kegagalan manusia dalam menjalankan sistem tersebut. Kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, hingga kolusi menjadi faktor yang membuka ruang bagi lahirnya fraud.
Modus Kredit Fiktif
Salah satu modus fraud yang paling sering ditemukan adalah kredit fiktif. Dalam sejarah perbankan modern, praktik tersebut telah dikenal sejak puluhan tahun lalu dan mulai banyak terungkap pada dekade 1980-an hingga 1990-an, seiring pesatnya pertumbuhan industri perbankan dan meningkatnya persaingan bisnis.
Kredit fiktif umumnya dilakukan melalui manipulasi data calon debitur, pemalsuan dokumen, penggunaan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, hingga rekayasa administrasi untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit.
Apakah setiap kasus fraud merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi? Belum tentu. Banyak kasus fraud justru dilakukan secara individual oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Karena itu, setiap perkara haruslah dipilah dan telisik lebih dalam.
Jalur Hukum Langkah yang Tepat
Dalam konteks dugaan fraud yang saat ini mendera oknum pegawai Bank Nagari, keputusan manajemen membawa perkara tersebut ke ranah hukum merupakan langkah tepat dan patut diapresiasi. Keberanian tersebut menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip good corporate governance.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




