Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Target Pajak Air Permukaan Capai Rp 593 M

A
Penulis: Adriyanto Syafril❯
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendorong pemerintah daerah memaksimalkan upaya dalam menggarap sumber-sumber pendapatan asli daerah untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan.

Mengatasi masalah keterbatasan fiskal daerah, penerimaan dari pendapatan asli daerah harus dioptimalkan untuk memperkuat struktur APBD sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan ekonomi nasional dan global.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochkkasin menegaskan, beberapa potensi sumber pendapatan asli daerah masih perlu digarap lebih serius.

Advertisement

Antara lain pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak mineral bukan logam dan batuan, termasuk juga optimalisasi pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Sumber-sumber PAD ini harus digarap secara lebih optimal untuk memperkuat struktur APBD di tengah tekanan ekonomi nasional dan ekonomi global saat ini,” kata Mochklasin, baru-baru ini.

Dia menerangkan, di awal tahun 2026 ini yang tengah gencar digarap oleh Pemprov bersama DPRD Sumatera Barat adalah pajak air permukaan. Sebelumnya, sumber PAD dari pajak air permukaan belum dikelola secara optimal sementara potensinya sangat besar.

Advertisement

“Tahun ini target PAD dari pajak air permukaan adalah sebesar Rp 593 miliar, itu setelah melakukan penghitungan matang sehingga meningkat signifikan dibanding sebelumnya yang hanya Rp 14 miliar per tahun,” sebutnya.

Dia menyebut, akurasi penggunaan air oleh korporasi dihitung dengan menggandeng tim pakar untuk merancang alat ukur debit air terpakai secara real time. Sasaran pemungutan pajak air permukaan juga diperluas ke perusahaan perkebunan sehingga bisa diperoleh target yang maksimal.

“Melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 tahun 2023, diatur mekanisme penghitungan kewajiban yang harus dibayar oleh wajib pajak secara detail sehingga kita optimistis target pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Nofrizon meminta kepala daerah Bersama organisasi pemerintah daerah (OPD) untuk terus menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah. Dia mengingatkan, dengan kondisi saat ini, pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan dana pemerintah pusat.

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Zakat dan Pajak: Harmoni Kewajiban

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII 24-26 Juli  tahun 2026 menghasilkan  11 poin kesimpulan.

Pencegahan Narkoba Harus jadi Gerakan Bersama

Pencegahan Narkoba Harus jadi Gerakan Bersama

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak pelajar, guru, orang tua, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam mencegah

Evaluasi Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2020

Evaluasi Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2020

Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat­ menggelar rapat rutin di Ruang Khusus II Kantor DPRD Provinsi Sumatera Ba­rat­, baru-baru ini. Rapat tersebut

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer