Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Potensi Pajak Belum Tergarap Maksimal, Air Jadi Sumber PAD Baru

Putra Susanto • Kamis, 12 Februari 2026 | 07:35 WIB

 

Sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) kepada wajib pajak oleh Pemprov dan DPRD Sumbar di aula utama Kantor Bupati Agam, Rabu (11/2).
Sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) kepada wajib pajak oleh Pemprov dan DPRD Sumbar di aula utama Kantor Bupati Agam, Rabu (11/2).
PADEK.JAWAPOS.COM-Potensi pajak dari pemanfaatan air permukaan di Kabupaten Agam dinilai belum tergarap maksimal. Selama ini, penggunaan sumber daya air oleh sektor usaha belum sepenuhnya berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kondisi itu mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat turun langsung melakukan sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) kepada para pengguna air, Rabu (11/2), di Aula Utama Kantor Bupati Agam.

Pemprov menargetkan PAP menjadi sumber PAD baru yang bisa menopang pembiayaan pembangunan daerah, sekaligus menertibkan pemanfaatan air permukaan agar lebih taat regulasi.

Sosialisasi ini menyasar langsung perusahaan-perusahaan pengguna air di Agam, dengan penekanan pada kepatuhan, transparansi pelaporan, dan kewajiban pembayaran pajak. Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah memaparkan dasar pengenaan pajak, mekanisme penghitungan, tata cara pelaporan dan pembayaran, hingga sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengatakan, Agam menjadi daerah ketiga pelaksanaan sosialisasi setelah Pasaman Barat dan Pesisir Selatan.

”Ini upaya memperluas basis penerimaan daerah. Setelah Agam, sosialisasi akan dilanjutkan ke Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan sebelum Ramadhan,” ujarnya.

Menurut Evi Yandri, kebijakan pajak air permukaan tidak dimaksudkan membebani dunia usaha, melainkan menertibkan pemanfaatan sumber daya air agar lebih berkeadilan dan memberi kontribusi nyata bagi daerah.

”Kalau potensi ini dikelola dengan baik, PAD bisa meningkat tanpa harus bergantung pada sumber lama,” katanya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam, Mhd Lutfi, menyebut PAP merupakan kebijakan baru pada tahun ini sehingga membutuhkan penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dan transparansi sebagai kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

”Karena ini kebijakan baru, tentu perlu pemahaman yang sama. Optimalisasi PAD adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap perusahaan pengguna air permukaan di Agam bisa patuh dan tertib administrasi,” ujar Lutfi.

Sosialisasi ini diikuti sejumlah perusahaan pengguna air permukaan di Agam, di antaranya PT AMP Plantation, PT PPR, PT KAMU, dan PT Mutiara Agam. Para peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait kewajiban pajak serta ruang konsultasi untuk penyesuaian data pemanfaatan air.

Melalui sinergi Pemprov Sumbar dan Pemkab Agam, potensi pajak air permukaan diharapkan dapat digarap lebih maksimal sebagai sumber penerimaan daerah yang berkelanjutan. Pemerintah menargetkan, optimalisasi PAP tidak hanya memperkuat PAD, tetapi juga mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*)

 

Editor : Eri Mardinal