2 orang warga tersebut berinisial ED, 31, dan RS, 30. Mereka digelandang ke Mapolsek Tanjungraya, Senin (24/10) sekitar pukul 11.00. Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanjungraya, Ipda Arya Ashari.
Katanya, kedua terduga pelaku ditangkap di sebuah tempat penjualan ikan di Jorong Batu Nanggai, Nagari Tanjungsani. Saat mereka hendak menjual ikan di sana.
Kedua terduga pelaku, lanjutnya, diduga melakukan aksi pencurian ikan di KJA milik Yuheri, 53, warga Mukojalan, Tanjungsani. Dilaporkan, korban mengalami kehilangan jaring apung miliknya berukuran 5x10 berisi sekitar 1 ton ikan.
Peristiwa kehilangan itu dialami korban Senin (25/10) pagi sekitar pukul 5.30. Saat itu korban datang memeriksa kerambanya, bermaksud untuk membersihkan jika ditemukan adanya ikan-ikan yang mati. Setibanya di lokasi, korban kaget dengan salah satu jaring apung miliknya telah raib.
Mendapati hal itu, korban lantas menceritakan kepada orangtuanya, dan bersama-sama menelusuri penyebab kehilangan jaring apung tersebut. Alhasil, korban mendapat informasi dari saksi bernama Asrul, yang mengaku mendengar suara boat di danau persis di waktu-waktu korban mendatangi kerambanya.
Berbekal informasi itu, korban lantas memeriksa ke tengah danau untuk menulusuri siapa gerangan yang telah membawa kabur jaring berisi ikan miliknya.
Sampai akhirnya, korban melihat sejumlah orang yang sedang mengemas (packing) ikan. Di saat bersamaan, korban melihat terduga pelaku lari dan masuk ke dalam rumah seseorang warga bernama Martin.
“Korban pergi dengan seseorang bernama Amrizal. Nah, Amrizal inilah yang bertanya kepada tersangka (terduga pelaku, red) soal pencurian ikan milik korban. Tersangka menjawab bahwa ikan yang sedang dikemas (packing) merupakan milik korban,” katanya.
Atas kejadian itu, korban dilaporkan mengalami kerugian materil sekitar Rp 16 juta. Sementara kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjungraya, dan menjadi tersangka pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ptr) Editor : Novitri Selvia