Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Diduga Mencuri Ikan KJA di Danau Maninjau, 2 Warga Tanjungsani Ditangkap

Novitri Selvia • Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:12 WIB
CEK BARANG BUKTI: Unit Reskrim Polsek Tanjungraya mengamankan 2 orang warga terduga pelaku pencurian ikan milik Yuheri, 53, warga Mukojalan, Tanjungsani, kemarin.(IST)
CEK BARANG BUKTI: Unit Reskrim Polsek Tanjungraya mengamankan 2 orang warga terduga pelaku pencurian ikan milik Yuheri, 53, warga Mukojalan, Tanjungsani, kemarin.(IST)
2 orang warga Jorong Mukojalan, Nagari Tanjungsani, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam terpaksa berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap aparat Reskrim Polsek Tanjungraya, lantaran diduga mencuri ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di Danau Maninjau milik warga setempat.

2 orang warga tersebut berinisial ED, 31, dan RS, 30. Mereka digelandang ke Mapolsek Tanjungraya, Senin (24/10) sekitar pukul 11.00. Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanjungraya, Ipda Arya Ashari.

Katanya, kedua terduga pelaku ditangkap di sebuah tempat penjualan ikan di Jorong Batu Nanggai, Nagari Tanjungsani. Saat mereka hendak menjual ikan di sana.

Kedua terduga pelaku, lanjutnya, diduga melakukan aksi pencurian ikan di KJA milik Yuheri, 53, warga Mukojalan, Tanjungsani. Dilaporkan, korban mengalami kehilangan jaring apung miliknya berukuran 5x10 berisi sekitar 1 ton ikan.

Peristiwa kehilangan itu dialami korban Senin (25/10) pagi sekitar pukul 5.30. Saat itu korban datang memeriksa kerambanya, bermaksud untuk membersihkan jika ditemukan adanya ikan-ikan yang mati. Setibanya di lokasi, korban kaget dengan salah satu jaring apung miliknya telah raib.

Mendapati hal itu, korban lantas menceritakan kepada orangtuanya, dan bersama-sama menelusuri penyebab kehilangan jaring apung tersebut. Alhasil, korban mendapat informasi dari saksi bernama Asrul, yang mengaku mendengar suara boat di danau persis di waktu-waktu korban mendatangi kerambanya.

Berbekal informasi itu, korban lantas memeriksa ke tengah danau untuk menulusuri siapa gerangan yang telah membawa kabur jaring berisi ikan miliknya.

Sampai akhirnya, korban melihat sejumlah orang yang sedang mengemas (packing) ikan. Di saat bersamaan, korban melihat terduga pelaku lari dan masuk ke dalam rumah seseorang warga bernama Martin.

“Korban pergi dengan seseorang bernama Amrizal. Nah, Amrizal inilah yang bertanya kepada tersangka (terduga pelaku, red) soal pencurian ikan milik korban. Tersangka menjawab bahwa ikan yang sedang dikemas (packing) merupakan milik korban,” katanya.

Atas kejadian itu, korban dilaporkan mengalami kerugian materil sekitar Rp 16 juta. Sementara kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjungraya, dan menjadi tersangka pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ptr) Editor : Novitri Selvia
#KJA Danau Maninjau #Tanjungsani #mencuri