
Penulis : Shofwan Karim - Dosen Pasca Sarjana UM Sumbar
Menggali khazanah sejarah bukan sekadar upaya memulihkan ingatan yang memudar, melainkan cara menyalakan api kehidupan, kini dan ke depan. Dalam peta dunia kontemporer, entitas negara-bangsa adalah sebuah pengakuan sakral di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dari 195 negara berdaulat menghiasi atlas bumi, 193 di antaranya berdiri tegak dengan keanggotaan penuh. Sementara dua lainnya—Vatikan dan Palestina—bertahan sebagai “peninjau tetap bukan anggota” (Non-Member Observer States), serupa penjaga mercusuar yang menatap dari tepian. Dan takdir sering menuliskan narasi kontras bagi kedua peninjau ini. Jika Vatikan bersemayam dengan damai di jantung Kota Roma, maka Palestina terhimpit dalam dekapan Laut Mediterania dan bayang-bayang pendudukan.
Geopolitik: Tubuh yang Terbelah
Secara geografis, Palestina bagai tubuh yang terpisah oleh ruang dan waktu. Per tahun 2026, eksistensinya menjadi dua fragmen utama: Pertama, Tepi Barat: Sebuah wilayah yang bertepian Sungai Yordan di timur, namun mesti bernapas dalam kepungan kendali militer Israel di segala penjuru.Kedua, Jalur Gaza. Garis pesisir sempit yang menatap Mediterania, namun terbelenggu oleh blokade ketat dan dentum konflik yang seolah tak kunjung usai.
Dengan luas total sekitar 6.220 km2—salah satu yang terkecil di Asia—tanah ini mengklaim Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sebuah kota yang bukan sekadar titik koordinat, melainkan pusat gravitasi spiritual bagi peradaban.
Dialektika tanpa Ruang Berdaulat
Secara ontologis, Palestina adalah sebuah kepastian: mereka adalah bangsa dengan identitas etnis, bahasa, dan budaya Arab yang mengakar kuat di Asia Barat Daya. Namun, secara politik, kedaulatan mereka adalah sebuah perjuangan yang belum usai. Hingga September 2025, sebanyak 157 dari 193 negara anggota PBB (lebih dari 81%) telah menjabat tangan Palestina sebagai negara berdaulat. Meski demikian, di atas tanahnya sendiri, kedaulatan itu masih berupa “bayang-bayang di dinding gua.” Tepi Barat masih terfragmentasi oleh administrasi militer, sementara garis perbatasan 1967 yang menjadi cita-cita kolektif terus bergeser oleh realitas pendudukan.
Dasar Hukum dan Evolusi Status
Status yang sah bagi Palestina, sebenarnya berakar pada praktik Majelis Umum PBB, bukan secara eksplisit diatur dalam Piagam PBB. Sudah ada status itu sebelum tahun 2012, Palestina berstatus sebagai “entitas pengamat”. Melalui Resolusi Majelis Umum 67/19 pada 29 November 2012, statusnya ditingkatkan menjadi “Negara Pengamat Non-Anggota”. Implikasinya terjadi dalam terminology perubahan kata dari “entitas” menjadi “negara” (state) memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar dalam hukum internasional, karena secara implisit mengakui Palestina sebagai subjek hukum internasional yang memiliki kapasitas negara. Lalu kapasitas hukum dalam Perjanjian Internasional sebagai Non-Member Observer State, Palestina memiliki hak yang melampaui sekadar duduk di ruang sidang. Di antaranya aksesi ke traktat. Dengan status itu memungkinkan Palestina untuk meratifikasi konvensi intenasional yang terbuka bagi “semua negara”.
Dengan begitu Palestina dapat menjadi anggota penuh di organisasi khusus PBB, seperti UNESCO dan Interpol. Di dalam yurisdiksi hukum Global, salah satu langkah paling krusial adalah aksesi ke Statuta Roma yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sebagai “negara”, Palestina dapat meminta ICC melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayahnya, sebuah langkah yang tidak mungkin dilakukan jika statusnya hanya “entitas”.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




