Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Agam, Rosva Deswira menyebut, kematian ikan kembali berulang dan terpantau sejak dua hari lalu. Ditemukan di seluruh jorong di Nagari Tanjungsani.
“Kematian ikan ditemukan di seluruh jorong di Tanjungsani. Estimasi sementara jumlahnya lebih dari 350 ton milik dari sekitar 200 penambak,” kata Rosva, Selasa (21/12).
Dijelaskan, kematian ikan terjadi pasca cuaca buruk yang memicu serangkaian bencana di salingka danau akhir pekan lalu. Dia menduga hujan badai yang mengundang bencana banjir dan longsor itu juga memicu pembalikan massa air atau upweling .
Dugaan itu diperkuat dengan penampakan permukaan air danau yang memutih akibat naiknya belerang dari dasar ke atas. Kondisi ini diyakini telah menurunkan suhu air danau yang membuat ikan kehilangan keseimbangan hingga akhirnya mencelakai ikan.
Estimasi kerugian yang dialami penambak dari musibah kematian ikan kali ini menurutnya mencapai Rp 7 miliar. Jumlah ini dihitung berdasarkan harga ikan segar tersebut Rp 20 ribu per kilogram saat ini.
Kematian ikan di Danau Maninjau kali ini menambah daftar panjang kejadian serupa sepanjang tahun ini. Catatan Padang Ekspres, 15 ton ikan sebelumnya dilaporkan mati massal di Nagari Bayua dan Kotomalintang pada Januari dan Februari 2021 lalu.
Kemudian awal April, 5 ton ikan milik petani di Galapuang mati mendadak. Tiga pekan berselang, sejak 22-27 April sekitar 33 ton ikan juga mati massal di wilayah itu.
Teranyar, 552 ton ikan mati dua pekan lalu yang tersebar pada empat nagari di salingka danau. Kematian ikan ditemukan di Nagari Kotokaciak sekitar 300 ton, Kotomalintang sekira 2 ton, Tanjungsani mencapai 50 ton dan meluas ke wilayah Kotogadang sebanyak 200 ton.
Beranjak dari kejadian itu, pembudidaya sudah banyak memanen dini ikan di KJA mereka demi mengantisipasi kerugian yang lebih besar.
“Dengan begitu, total kematian ikan di akhir tahun ini sudah mencapai 902 ton. Dihitung secara keseluruhan, maka total kerugian sekitar Rp 18,04 miliar, karena harga ikan di tingkat petani Rp 20 ribu per kilogram,” paparnya.
Rosva kembali mengingatkan para penambak untuk tidak membiarkan bangkai ikan membusuk di permukaan danau apalagi membuangnya ke badan danau. Melainkan dipungut dan dikubur agar tidak menambah pencemaran lingkungan danau.
“Plang himbauan itu yang dipasang DPKP Agam di masing-masing nagari belum dicabut. Artinya sampai saat ini imbauan itu masih berlaku ke seluruh penambak agar tidak membiarkan bangkai ikan membusuk di danau,” simpulnya. (ptr) Editor : Novitri Selvia