Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Berduaan di Kamar Hotel, Lima Pasangan Ilegal Terjaring Razia

Novitri Selvia • Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:27 WIB
TERJARING: Satpol PP dan Damkar Agam melakukan pendataan dan pembinaan kepada pasangan bukan suami istri yang terjaring razia, kemarin (24/8).(IST)
TERJARING: Satpol PP dan Damkar Agam melakukan pendataan dan pembinaan kepada pasangan bukan suami istri yang terjaring razia, kemarin (24/8).(IST)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam menjaring sejumlah pasangan bukan suami istri dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) sejak Selasa (23/8) hingga Rabu (24/8) dini hari. Lima pasangan ilegal itu diamankan tengah berduaan di kamar hotel atau penginapan.

Kepala Bidang Tribum dan Tanmas Satpol PP dan Damkar Agam, Yul Amar mengatakan, empat pasangan diamankan di penginapan di kawasan Maninjau dan satu pasangan diamankan di hotel di kawasan Lubukbasung.

Masing-masing berinisial ZPS, 22, dan RA, 22, warga Lubukbasung, RAP, 26, warga Manggopoh dan EP, 41, asal Lubukbasung, FD, 20, asal Bukittinggi dan SPH, 18, warga Kampungdalam, L, 25, asal Padangpariaman dan MT, 17, warga Kampungdalam.

“Saat razia, kami temukan lima pasangan muda-mudi, namun saat akan kami bawa ke Mako Satpol PP, ada satu pasangan yang berhasil kabur dengan loncat dari lantai dua penginapan di TKP Tanjungraya dan berhasil lolos,” kata Yul Amar didampingi Kasi Perda Ali Akbar.

Pasangan tersebut lanjutnya, diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan saat petugas datang memeriksa identitas pengunjung tempat mereka menginap. Sehingga aksi berduaan di kamar itu mereka telah melanggar Perda No 1 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Untuk memberi efek jera, para pasangan bukan suami istri itu dibawa ke Mako Pol PP Agam untuk didata serta diberikan pengarahan serta membuat surat pernyataan tidak akan menanggulangi. Petugas juga memanggil keluarga mereka masing-masing.

“Selain pasangan bukan suami istri, tim kami yang juga didampingi oleh Personel Polres Agam juga mengamankan minuman keras jenis tuak di sebuah warung di kawasan Padangbaru, Lubukbasung,” ucap Yul Amar.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan terus melakukan operasi pekat diseluruh wilayah Kabupaten Agam, untuk mencegah praktik prostitusi, pasangan mesum, peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya. “Kami juga minta masyarakat membantu dengan cara memberikan informasi jika ada menemukan pelanggaran terkait Perda No 1 Tahun 2020,” tutupnya.(ptr) Editor : Novitri Selvia
#razia #Satpol PP dan Damkar Agam #operasi pekat