Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dukcapil Agam Percepat Pemulihan Dokumen Kependudukan Korban Bencana Alam. Ini Hasilnya...

Hendra Efison • Selasa, 28 Mei 2024 | 17:20 WIB
Photo
Photo

PADEK.JAWAPOS.COM—Menyikapi serangkaian bencana alam yang melanda Kabupaten Agam, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Agam bekerjasama dengan Disdukcapil Sumatera Barat melakukan langkah cepat untuk membantu penduduk yang terdampak.

"Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 96 Tahun 2019, kami memastikan bahwa semua penduduk yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kependudukan akibat bencana alam segera mendapatkan bantuan," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Agam, Helton, Selasa (28/5).

Tim Reaksi Cepat Pemulihan Dokumen Kependudukan Korban Bencana (TRC Kontak Nana) telah dibentuk berdasar SK Kadisdukcapil Sumbar Nomor 470/080/Dukcapil.2/III/2024.

Pada bencana banjir dan longsor yang terjadi 7-8 Maret 2024 di Kabupaten Agam, telah dilakukan pendataan terhadap satu penduduk dan diterbitkan 1 Akta Kematian.

Pada bencana galodo banjir lahar dingin 5 April 2024, pendataan dilakukan terhadap 272 penduduk dengan penerbitan 10 Kartu Keluarga, 17 KTP elektronik, 3 Kartu Identitas Anak, 6 Akta Kelahiran, dan 1 Akta Kematian.

Selanjutnya, pada bencana banjir lahar dingin dan longsor 11-12 Mei 2024, data sementara menunjukkan pendataan terhadap 304 penduduk, dengan 23 orang meninggal dunia dan 2 orang hilang.

Dokumen kependudukan yang telah diterbitkan meliputi 74 Kartu Keluarga, 110 KTP, 45 Akta Kelahiran, dan 23 Akta Kematian.

Tim Dukcapil Agam juga telah melakukan verifikasi terhadap 363 NIK masyarakat yang terkena dampak bersama BNPB di  Istana Bung Hatta Bukittinggi, Rabu (22/5). (*)

Helton menambahkan bahwa tim masih terus melakukan pendataan dan validasi di lapangan untuk memastikan semua korban yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kependudukan segera mendapatkan dokumen baru.

 

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak administratif penduduk tetap terpenuhi meskipun mereka mengalami musibah.

 

Dinas Dukcapil mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kehilangan atau kerusakan dokumen kependudukan agar dapat segera diproses dan diterbitkan dokumen baru.

 

Penanganan yang cepat dan tepat sangat penting dalam situasi bencana untuk mendukung pemulihan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Editor : Hendra Efison
#korban bencana alam #dokumen kependudukan #Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 #Dinas Dukcapil Agam