Pelaku diketahui berinsial AZ, 52, ditangkap Tim Kupu-kupu Jantanras Sat Reskrim Polres Agam pada Rabu (11/9) dini hari.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengungkapkan, pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dan perbuatan keji ini telah berlangsung sejak Juni 2022.
"Pelaku telah melakukan aksinya secara berulang kali dengan cara memaksa dan mengancam korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma mendalam," ujar Agus Hidayat.
Agus Hidayat menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Jo 15 ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya. (jef)
Editor : Adetio Purtama