Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kerap Transaksi di Kebun Sawit, 2 Pengedar Sabu di Agam Diringkus Polisi

Jefrimon • Jumat, 1 November 2024 | 20:12 WIB

Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan kebun sawit PT AMP 2, Jorong Masang Kenagarian Tiku.
Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan kebun sawit PT AMP 2, Jorong Masang Kenagarian Tiku.
PADEK.JAWAPOS.COM–Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan kebun sawit PT AMP 2, Jorong Masang Kenagarian Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Kamis (31/10) malam.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut berinisial AG, 43, pekerja swasta dan RA, 22, yang juga seorang pekerja swasta. Dari tangan kedua pelaku, Tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri berhasil menyita lima paket sabu siap edar.

Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Erwin mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat berada di kebun kelapa sawit PT AMP II Tower di Tiku Limo, Jorong Masang Timur, Kecamatan Tanjungmutiara pada pukul 20.10 WIB.

“Kami tangkap pelaku dengan cara petugas berpura-pura menjadi pembeli. Pelaku biasanya bertransaksi di kebun kelapa sawit,” ujar Erwin.

Erwin menjelaskan, pelaku pertama yang ditangkap yaitu AG dan barang bukti sebanyak dua paket sabu siap edar. Dari pengakuannya dibeli dari seorang laki-laki berinisial RA.

“Berdasarkan keterangan pelaku AG, tim kita juga berhasil mengamankan pelaku kedua yang berada di Limpato, Jorong Anam Koto Selatan, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat lengkap dengan barang bukti 3 buah paket sabu siap edar,” ucapnya.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Agam guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (jef)

Editor : Adetio Purtama
#polres agam #tim kelelawar polres agam #pengedar sabu