PADEK.JAWAPOS.COM-Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Agam berharap persoalan adat yang terjadi di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampekangkek, tidak berlarut-larut dan segera terselesaikan dengan baik.
Para pemuka adat di nagari itu bersedia duduk bersama dan berlapang hati untuk mencari kata mufakat.
“Secara kelembagaan, kita ingin adat di Minangkabau ini tegak berdiri, para pemuka adat saling menguatkan dan tidak berselisih. Namun jika ada persoalan dalam adat, tentu kita berharap cepat-cepat diselesaikan, agar tidak makin kusut,” kata Ketua LKAAM Agam Edi Junaidi Dt Gampo Alam Nan Hitam kepada Padang Ekspres, Kamis (24/7).
Mengenai persoalan adat di Kenagarian Panampuang, lanjutnya, LKAAM sudah melaksanakan perannya sebagai fasilitator. Pihaknya sudah mendatangi pihak-pihak yang berselisih paham untuk mengupayakan mediasi.
Pertama, pihaknya sudah berbicara dengan Bupati Agam Benni Warlis Dt Tan Batuah selaku niniak mamak kaum Suku Tanjung.
Setelah dibujuk untuk mediasi, katanya, beliau telah bersedia untuk bertemu niniak mamak nan sapuluah beserta pihak KAN Panampuang.
“Kemudian, tadi kami sudah bertemu Inyiak Dt Tan Kabasaran selaku Ketua KAN Panampuang. Kami ajak juga untuk berkenan duduk bersama, namun niniak mamak belum bisa, alasannya karena ada beberapa hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sesuai adat salingka nagarinya,” sebutnya.
Simpul yang perlu dilakukan lebih dulu itu, bebernya, menyangkut limbago adat “adat diisi limbago dituang”. Namun untuk prosesi batagak panghulu niniak mamak Suku Tanjung Panampuang tetap bisa dilanjutkan secara kaum.
Sebab menurut adat sabatang panjang, katanya, batagak penghulu ini sarato kaumnya. Hanya saja alek banagari belum bisa terlaksana berdasarkan adat salingka nagari yang ada di Panampuang.
“Untuk baralek kaum tentu bisa dilakukan, tapi gadang, basa, batuah, baru di kaumnya dan belum gadang di nagari. Artinya belum sehamparan dengan niniak mamak di nagari karena belum satarimo suko oleh niniak mamak di situ,” terangnya.
Hal ini juga sedikit ia sayangkan, mengingat yang akan batagak panghulu adalah Bupati Agam dan merupakan putra Nagari Panampuang. Mestinya niniak mamak mendukung penuh. Sebab di daerah, beliau adalah pucuk undang untuk setiap kegiatan.
“Kami sangat mendukung niniak mamak yang akan menegakkan adat. Cuma sedapatnya adat ini tidak berbuhul mati, melainkan berbuhul sentak,” katanya.
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Nan Sati sebelumnya juga menekankan agar setiap masalah adat diselesaikan melalui pembinaan, bukan emosi.
Terkait prosesi batagak panghulu, menurutnya tidak perlu dipermasalahkan apabila yang bersangkutan memang dipilih kaumnya.
“Pengangkatan penghulu harus berdasarkan musyawarah kaum. Kalau dipilih oleh kaumnya, maka itu tidak masalah, tinggal rapat dalam lingkup Kerapatan Adat Nagari (KAN),” ujar Fauzi.
Ia menyampaikan, Benni Warlis telah menyandang gelar datuak di sukunya sejak 1998 dan disebut dilibatkan langsung oleh kaumnya dalam prosesi tersebut. Fauzi menilai, jika keterlibatan bupati hasil kesepakatan kaum, maka hal itu sah secara adat.
Fauzi menegaskan, sebagai ketua LKAAM ia akan hadir dalam Kerapatan Adat Nagari dalam batagak panghulu Nagari Panampuang Benni Warlis.
“Saran saya ke Nagari Panampuang, ketika ada anak kemenakan jadi bupati, rugi besar jika tidak didukung. Ia bisa membangun nagari, seperti membuat jalan, bantuan untuk nagari dan program pembangunan lain. Masyarakat nagari Panampuang harus bangga putra daerahnya menjadi bupati,” tukasnya.
Terkait Adat Banagari
Terpisah, Ketua KAN Panampuang I Dt Tan Kabasaran mengaku memang menolak permintaan LKAAM Agam untuk mediasi. Alasannya karena tidak bisa diputuskan olehnya sendiri dan perlu didudukkan bersama niniak mamak nan sapuluah.
“Kemudian, ini terkait adat banagari. Ini bisa kami selesaikan di nagari, asal orang yang kena adat, melanggar adat, membayar uang adat, selesai itu,” katanya.
Mengenai kelanjutan proses batagak penghulu, lanjutnya, pihaknya memulangkan hal itu ke kaum Suku Tanjung. Namun jika tidak melibatkan nagari, ia menilai, prosesi tersebut tetap tidak sah. Sebab menurutnya, yang menentukan sah dan tidaknya itu mamak nagari dan KAN. (ptr)
Editor : Novitri Selvia